Pemkot Pangkalpinang Predikat Zona Hijau Kepatuhan Pelayanan Publik

Minggu 25-12-2022,22:33 WIB
Reporter : Juliadi
Editor : Redaksi BE

BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang mendapat predikat zona hijau atau nilai kepatuhan pelayanan publik tinggi.

Penganugerahan predikat predikat zona hijau atau kepatuhan standar pelayanan publik Pemkot Pangkalpinang diberikan Ombudsman RI, Kamis (22/12).

Predikat zona hijau tersebut diumumkan saat Pemkot Pangkalpinang melalui Asisten Administrasi Umum Setda Kota Pangkalpinang Agusfendi menghadiri acara penganugerahan secara virtual.

Ketua Ombudsman RI, Mokhamad Najih menjelaskan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik sudah dilakukan sejak tahun 2015.

Namun di tahun 2021 lingkup surveinya diperluas yang melibatkan Pemerintah Kota, Kabupaten, Provinsi, Lembaga dan Kementerian.

BACA JUGA:2023, Pemkot Pangkalpinang akan Luncurkan Sicuan, Aplikasi Cuti ASN

“Penilaian ini bagian dari pelaksanaan progran prioritas nasional dalam pencegahan maladministrasi,” kata Mokhamad Najih.

Penilaian kepatuhan dilakukan oleh Ombudsman yang melibatkan pusat dan perwakilan di daerah agar mendapat penilaian yang objektif dan transparan.

Mokhamad Najih menguraikan hasil penilaian sejak tahun 2015 sampai 2021 menunjukkan fluktuasi yang membaik.

Pemerintahan, lembaga dan kementerian, lanjut Najih, memperoleh zona hijau dari waktu ke waktu semakin baik. Adapun penilaian ini dilakukan kepada 587 instansi se-Indonesia.

“Kami berharap perkembangan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik untuk ditingkatkan dan didorong lebih baik,” tuturnya.(tob/rel)

Kategori :