Selanjutnya pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran media dalam dan luar ruangan, dan media teknologi informasi; penegakan dan penindakan; media teknologi serta penerapan kawasan tanpa rokok. (*)
Pemerintah Keluarkan Larangan Penjualan Rokok Batangan, Ini Alasan Presiden Jokowi
Rabu 28-12-2022,02:58 WIB
Editor : Yudiansyah
Kategori :