BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tanjungpandan melaksanakan kegiatan review dan perbaikan standar pelayanan publik pada tahun 2022, pada Selasa (27/12).
Kegiatan tersebut dalam rangka melaksanakan amanah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009, tentang peningkatan kualitas pelayanan publik di Kantor PPN Tanjungpandan.
Kepala Pelabuhan (Kalabuh) PPN Tanjungpandan Arif Usman mengatakan kegiatan review standar pelayanan publik dan peningkatan kualitas publik tersebut. Terutama berkaitan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi pada khususnya area pelayanan publik.
“Kegiatan reviu ini dilaksanakan untuk melihat standar pelayanan publik di PPN Tanjungpandan, sehingga kedepannya pelayanan publik dapat lebih ditingkatkan lagi,” ujar Arif Usman.
BACA JUGA:Masih Bingung, Ini 5 Tips Memilih Tablet PC Terbaik dan Berkualitas
BACA JUGA:Pengakuan Iwan Pasca Ditangkap Polsek Tanjungpandan Karena Bakar Motor Tetangga
Dengan adanya review standar pelayanan publik ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat lebih efisien dan efektif. Sehingga mempermudah pengguna jasa dalam memanfaatkan layanan yang ada di PPN Tanjungpandan.
“Semoga pelayanan kepada masyarakat dapat lebih efisien dan efektif, sehingga mempermudah pengguna jasa dal memanfaatkan layanan publik di wilayah PPN Tanjungpandan,” pungkasnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Cabang Belitung, Akademi Manajemen Belitung, Ketua RT 07 RW 02 Kelurahan Kota, Pemilik/Pengurus/Nahkoda Kapal, CV Indo Pasific, PT Belitung Berkah Mandiri, PT Duta Buana Pasific, PO Wirya Candra, serta tamu undangan lainnya.