BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR - Menyambut perayaan tahun baru 2023 tetap mempedomani protokol kesehatan (Prokes), mengingat status pandemi Covid-19 belum dicabut. Termasuk di Kabupaten Belitung Timur (Beltim).
Hal itu termuat dalam surat edaran tentang pedoman Prokes pelaksanaan perayaan natal 2022 dan tahun baru 2023 yang ditandatangani oleh Bupati Belitung Timur (Beltim) Burhanudin, tanggal 26 Desember 2022.
"Penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur melalui surat edaran Bupati Belitung Timur nomor 360/52/BPBD-I/XII/2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 1 di wilayah Kabupaten Belitung Timur," bunyi surat edaran tersebut.
Selanjutnya pelaku/penanggungjawab usaha jasa kepariwisataan, pusat perbelanjaan dan tempat hiburan agar memastikan semua pegawai, pengunjung, tamu, untuk menerapkan protokol kesehatan serta menjaga norma-norma, etika sosial kemasyarakatan. Serta tidak menjual atau menyediakan minuman beralkohol untuk jenis apapun tanpa izin.
BACA JUGA:Pengakuan Iwan Pasca Ditangkap Polsek Tanjungpandan Karena Bakar Motor Tetangga
Dalam menghadapi aktifitas kegiatan natal 2022 dan tahun baru 2023 dihimbau kepada seluruh masyarakat Beltim agar melindungi diri dan keluarga dari penyebaran Covid-19. Jika harus berpergian dan jika meninggalkan rumah agar memastikan keamanan rumah.
Selain itu, masyarakat Kabupaten Beltim juga dilarang menggunakan petasan pada malam tahun baru 2023 yang dapat berpotensi terjadinya ledakan/kebakaran.
Pantauan wilayah juga dilaksanakan oleh Camat dan Kepala Desa dengan koordinasi Forkopimcam agar tidak terjadi peredaran minuman keras atau narkoba dan segera dilaporkan apabila ditemukan.
Camat juga mengkoordinir kegiatan muhasabah di akhir tahun 2022 atau kegiatan apapun yang memungkinkan dilakukan di masjid untuk dilaporkan kepada Bupati Beltim Burhanudin.
BACA JUGA:Mobil Sehat PT Timah Layani Warga Desa Lilangan, Berharap Bisa Kembali ke Desa Mereka
"Menciptakan dan mengedepankan sikap toleransi di lingkungan terkecil serta mengoptimalkan peran aktif Siskamling yang ada dilingkungan tempat tinggal, tempat ibadah dan lingkungan sekitar untuk mewujudkan lingkungan yang kondusif dan mencegah timbulnya gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat," demikian bunyi surat edaran tersebut.