BELITONGEKSPRES.CO.ID, KOBA - Seorang karyawan gerai Alfamart berinisial RM alias Roma (23) diringkus polisi karena gelapkan uang dan barang bernilai ratusan juta.
Roma adalah salah satu karyawan gerai minimarket Alfamart Koba 1 di jalan Namang-Koba, Kelurahan Berok, Kecamatan Koba, Bangka Tengah (Bateng).
Pelaku Roma diringkus Polres Bateng setelah mendapat laporan penggelapan uang dan barang dari pihak gerai Alfamart Koba 1.
Kapolres Bateng AKBP Moch Risya Mustario melalui Kasatreskrim AKP Wawan mengatakan, dari laporan dari Sutri (38) minimarket Alfamart mengalami kerugian sebesar Rp 262.350.877.
Kronologi awal, pelapor ditelpon oleh Roma pada Minggu (27/11/2022) sekira pukul 19.30 WIB. Roma mengabarkan bahwa uang di brankas Alfamart Koba 1 telah hilang dicuri.
BACA JUGA:10 Provinsi Siap-siap, Pelatihan Kartu Prakerja 2023 akan Digelar Offline, Insentif Rp 4,2 Juta
BACA JUGA:Awal 2023 Polsek Tanjungpandan Terima 2 Laporan Dugaan Jambret, Incar Wanita Pengendara Motor
"Kemudian keesokan harinya, pelapor langsung mengecek brankas tersebut dan benar uang sebanyak Rp.256.091.977 sudah tidak ada lagi," ujarnya AKP Wawan pada Kamis, (5/1/2023).
Selanjutnya, pelapor langsung menuju ke Alfamart Koba 2. Setelah dicek terdapat selisih uang sebesar Rp. 6.258.900,- yang seharusnya disetor ke rekening Alfamart. Diduga itu dilakukan oleh HS alias Hasan yang merupakan kepala toko Alfamart Koba 1.
"Diketahui juga, pelaku Roma telah menjual barang berupa 48 kaleng susu Bebelac 3 rasa vanila dan 21 kaleng susu Bebelac 3 rasa madu, ke Toko Aisen yang beralamat di Jalan Kenanga Atas Kelurahan Koba, Kecamatan Koba," ungkap AKP Wawan.
Lebih lanjut AKP Wawan mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan setelah adanya laporan yang diterima pada Senin (28/11/2022) sekira pukul 19.30 WIB.
BACA JUGA:Aksi Dugaan Jambret Kembali Terjadi di Tanjungpandan, Wanita Ini Lapor Polisi
"Setelah anggota melakukan penyelidikan dan dan mengetahui identitas pelaku, anggota Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Randi Haikal langsung menuju kediaman pelaku Roma," tuturnya.
Setelah diamankan dan dilakukan interogasi, Roma mengakui perbuatannya yang telah menjual barang berupa 48 kaleng susu Bebelac 3 rasa Vanila dan 21 kaleng susu Bebelac 3 rasa Madu. Barang dijual ke Toko Aisen, seizin Hasan Basri (Kepala Toko) dan Marsanda (Wakil Kepala Toko).