Kencan di Kontrakan Desa Aik Ketekok, Wanita Ini Ditusuk dan Barang Dirampas

Rabu 11-01-2023,17:11 WIB
Reporter : Ainul Yakin
Editor : Redaksi BE

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Kenalan melalui aplikasi Michat, seorang wanita menjadi korban penusukan dan barang ikut dirampas pelaku.

Korban penusukan adalah wanita bernama Indah  Purnamasari (26), asal Jakarta dan pelakunya Tommy (22) pendatang asal Kebumen Jawa Tengah.

Pelaku dan korban merantau ke Kabupaten Belitung. Keduanya kenalan melalui Michat dan berkencan di salah satu kontrakan Jalan Telex Desa Aik Ketekok, Tanjungpandan.

Pada saat itulah peristiwa penusukan terjadi. Korban Indah ditusuk berkali-kali usai berhubungan badan. Tak hanya begituan gratis, pelaku juga mengambil barang berharga dan uang korban.

BACA JUGA:Kata Guru Besar Hukum UNNES, Perppu Ciptaker Solusi Tepat untuk Melaksanakan Putusan MK

BACA JUGA:Ustadz di Pangkalpinang Dibacok di Bagian Kepala, Rumah Dibakar, Begini Kronologinya

Hal itu terungkap, saat sidang perdana kasus pencurian dengan kekerasan, di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu (11/1/2023). Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan dari JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang diketuai Decky Christian, JPU Kejari Belitung Sanggam Aritonang membacakan dakwaannya.

Sanggam menjelaskan, peristiwa ini terjadi Kamis (20/10/2022) lalu. Saat itu terdakwa  berkenalan dengan korban Indau melalui aplikasi Michat.

Setelah deal harga Rp 300 ribu, keduanya sepakat bertemu di kontrakan yang ada di Jalan Telex Dalam, Desa Air Ketekok, Tanjungpandan pada malam harinya.

BACA JUGA:Kasus Pengeroyokan Maut di THM Karaoke SL Tanjungpandan, 5 Tersangka Segera Disidangkan

BACA JUGA:Resmi Jabat Kapolres Belitung, Selamat Datang AKBP Didik Subiyakto

Terdakwa mendatangi lokasi dengan menggunakan mobil. Selain itu, terdakwa yang memiliki niat jahat kepada korban datang membawa pisau dapur bewarna pink.

Setiba di lokasi, keduanya bertemu bertatap muka. Setelah itu mereka masuk ke dalam kontrakan. Di dalam kamar tersebut, terdakwa tidak langsung menusuk korban.

"Mereka sempat ngobrol. Setelah itu melakukan hubungan badan," kata Sanggam di hadapan Majelis Hakim dan terdakwa.

Kategori :