BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - Seorang pria yang merupakan pecatan TNI diringkus Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang.
Pecatan TNI berinisial PA alias Papi diringkus Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang karena kasus tindak pidana penipuan
Pria berusia 51 tahun itu diduga melakukan penipuan modus menjanjikan pekerjaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan imbalan sejumlah uang.
Tim Buser Naga Satreskrim) Polresta Pangkalpinang meringkus pecatan TNI tahun 2012 ini di Bandara Depati Amir Pangkalpinang (PGK), Jumat (13/1/2023).
Keberadaan pelaku tindak pidana penipuan di Bandara Depati Amir Pangkalpinang diduga hendak melarikan diri keluar Pulau Bangka.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Adi Putra kepada Babel Pos membenarkan bahwa pecatan TNI pelaku tindak pidana penipuan tersebut sudah ditangkap.
"Benar, kita mengamankan seorang pria pecatan TNI atas kasus dugaan penipuan. Saat ini sudah kita amankan di sel tahanan Polresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya, Minggu (15/1/2023).
Adi Putra menjelaskan sebelum menangkap pelaku, pihaknya sudah koordinasi dengan Polisi Militer terkait status pelaku ini. Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, pihaknya pun langsung memburu pelaku.
"Kami mendapat informasi bahwa target saat ini berada di bandara, kita cari di setiap pintu masuk atau keluar ini antisipasi agar target tidak melarikan diri," tegas AKP Adi Putra.
Tak berselang lama, kata Adi Putra, pelaku pun ditemukan sedang bersembunyi di balik pintu ruangan tunggu keberangkatan. Saat ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
"Dia (pelaku) memang benar ada menjanjikan kepada korban akan membantu korban untuk bekerja di Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan dengan jaminan uang sebesar Rp 80 juta untuk tamatan SMA," ungkapnya.
Lebih lanjut Adi Putra menjelaskan, sebelumnya peristiwa dugaan penipuan ini terjadi Rabu (13/7/2022) di Jalan Soekarno Hatta tepatnya di Simpang Terminal Girimaya.
Saat itu, kata dia, korban atas nama Uslanda bertemu pelaku untuk membahas memasukan anak korban bekerja di Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai pegawai. Agar rencana tersebut berhasil, pelaku pun meminta uang sejumlah Rp 93.509.000.
Hanya saja, lanjut perwira balok tiga ini, setelah uang tersebut di berikan oleh korban ke pelaku, hingga saat ini anak korban belum juga di angkat menjadi pegawai Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
"Di hadapan pihak kepolisian, pelaku mengaku telah berkoordinasi dengan temannya di Jakarta untuk membantu anak korban dan meminta uang Rp 80 juta dan meminta biaya operasional selama di Jakarta kepada korban dengan total uang sebesar Rp13 juta yang di transfer korban sebanyak 4 kali dengan hari dan tanggal yang berbeda," terang Adi Putra.