"Dalam sidang tersebut, para saksi pada pokok keterangannya membenarkan apa yang disampaikan dalam persidangan," ungkap Anggoro.
Dalam berkas perkara Ir Suardi dan Juhri yang diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam Primair Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Pendatang Asal Cianjur Ditangkap Polisi Karena Curi HP, Sudah 2 Kali Masuk Penjara
BACA JUGA:Kasus Penipuan, Pecatan TNI Diringkus Buser Naga Polresta Pangkalpinang, Begini Modusnya
Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana, telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.