JAKARTA, BELITONGEKSPRES.CO.ID – PT Pupuk Indonesia (Persero) jamin dan pastikan pupuk subsidi untuk para petani tahun 2023 aman.
Saat ini PT Pupuk Indonesia telah menyiapkan stok pupuk bersubsidi untuk petani sebanyak 194 persen atau setara 1.454.828 ton.
Penyiapan ketentuan stok minimum yang ditetapkan pemerintah pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
Terkait kepastian stok pupuk subsidi petani tersebut, disampaikan SVP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana dalam keterangan tertulis, yang dikutip belitongekspres.co.id dari jawapos.com Senin (16/1/2023).
BACA JUGA:Juhri dan Suardi Menyesal Lakukan Korupsi, Ada Permintaan dari Anggota DPRD Belitung
BACA JUGA:PGSI Belitung Persiapkan Atlet Gulat Hadapi Porprov Babel 2023
“Stok pupuk bersubsidi ini tercatat per tanggal 13 Januari 2023, di awal tahun ini kita menyiapkan stok pupuk bersubsidi hingga lini III dengan total 1.454.828 ton. Angka stok pupuk bersubsidi ini juga mampu memenuhi kebutuhan selama beberapa minggu kedepan sesuai aturan yang berlaku,” kata Wijaya Laksana.
Wijaya Laksana menjelaskan, stok pupuk bersubsidi tersebut terdiri dari dua jenis, yaitu urea dan NPK.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Dari jutaan yang telah dijamin ketersediannya, Wijaya merinci masing-asing stok yang disediakan sebesar 992.791 ton untuk urea dan NPK sebesar 462.937 ton atau masing-masing tercatat 188 persen dan 203 persen dari minimal stok yang telah ditentukan Pemerintah.
Pada tahun 2023, Pemerintah melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 734 Tahun 2022 menetapkan HET pupuk bersubsidi.
BACA JUGA:Lato-lato Viral, IDAI Berikan Tips Memilih Jenis Mainan Untuk Anak
BACA JUGA:DPUPR Akan Bangun JPO Pertama di Belitung, Sebagai Ikon Wisata
Masing-masing senilai Rp 2.250 per kg untuk pupuk urea, Rp 2.300 per kg untuk pupuk NPK, dan Rp 3.300 per kg untuk pupuk NPK dengan formula khusus kakao.
Terkait itu, pihaknya tidak akan segan menindak distributor yang terbukti menjual dengan harga di atas HET pemerintah.