"Ada bilang, ada katanya (yang meminta Ferdy Sambo dibebaskan) seorang Brigjen dan ia mendekati si A, si B." ujarnya.
"Saya bilang Brigjennya siapa, suruh sebut ke saya nanti di sini saya punya Mayjen banyak kok." lanjutnya.
BACA JUGA:PT Timah Dukung Pariwisata dan Seniman Belitung, Serahkan Bantuan Alat Musik Kontrabas
BACA JUGA:Dindikbud Belitung Keluarkan Surat Himbauan Maraknya Tindak Kejahatan Menyasar Anak Sekolah
"Kalau ada yang bilang dia seorang Mayjen yang mau menekan pengadilan atau Kejaksaan, di sini Saya punya Letjen, jadi pokoknya (Kejaksaan) independen," jelas Mahfud MD.
Ditegaskan kembali Mahfud MD, hal ini sangat mungkin terjadi, sebab banyak pihak tertarik terhadap kasusnya Ferdy Sambo tersebut.
Dari pernyataan Mahfud MD dapat dibongkar, ada 2 kelompok bergerilya berupaya intervensi vonis Sambo.
Kata dia, ada pihak yang berupaya agar Ferdy Sambo divonis bebas dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Ada juga pihak yang bergerilya agar Ferdy Sambo dihukum akibat perbuatannya menghilangkan nyawa Brigadir J.
BACA JUGA:FKUB Belitung Berharap Perayaan Imlek 2023 Makin Pererat Kerukunan Umat Beragama
BACA JUGA:Family Gathering, Warga RT 08 RW 02 Dusun Aik Pelempang Timur Pererat Silaturahmi
Dua kelompok itu diduga sudah bergerak sebelum jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan.
Diketahui, JPU telah membacakan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo Cs yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Richard Eliezer.
Terdakwa Ferdy Sambo oleh JPU dituntut hukuman penjara seumur hidup. Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara.
Sedangkan Richard Elizer dituntut 12 tahun penjara dengan dakwaan sebagai eksekutor pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa di PN Jakarta Selatan, 17 Januari 2023.-Tangkapan Layar YouTube PN Jakarta Selatan.