“Yang utamanya kita sebagai petugas, harus komitmen dengan netralitas. Kan ada sanksi hukum dan tanggungjawab moral yang harus dilaksanakan untuk melaksanakan tugas negara ini,” ujar Ikhwan.
Pemkab Beltim bahkan sempat mengeluarkan Surat Edaran bagi PNS) terkait rekruitmen badan adhoc KPU, termasuk PPS.
BACA JUGA:Pria Asal Kabupaten Beltim Tewas Tenggelam di Sungai Jagal, Ini Penyebab dan Identitas Korban
BACA JUGA:Dukungan Melebihi Syarat Minimal, Toto Optimis Tellie Gozelie Jadi Calon DPD RI
Di mana PNS Pemkab Beltim yang berminat menjadi badan adhoc harus mengundurkan diri sementara sebagai PNS.
“Jadi kalaupun PNS ingin mendedikasikan dirinya sebagai penyelenggara Pemilu ada larangan dan tanggung jawab yang harus mereka sesuaikan," katanya.
"Misalnya ada E-kin, kita khawatir nanti mereka tidak fokus melaksanakan tugas sebagai penyelenggara negara sekaligus penyelenggara pemilu,” tandas Ikhwan.