TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Belitung mulai menyerahkan sertifikat hak atas tanah program strategis nasional (PTSL) tahun anggaran 2022.
Sertifikat PTSL diserahkan secara simbolis oleh Bupati Belitung Sahani Saleh kepada 15 orang perwakilan masyarakat di Gedung Serbaguna Pemkab Belitung, Kamis (26/1/2023).
Penyerahan Sertifikat PTSL tersebut didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Belitung MZ Hendra Caya dan Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Belitung Agustinus W Sahetapy
Kepala BPN Kabupaten Belitung Agustinus W Sahetapy mengatakan, pada tahun 2022 mereka telah menerbitkan 2.900 sertifikat PTSL yang berada di 12 desa dan kelurahan.
BACA JUGA:Usia ke-20 Tahun, Fezzi Uktolseja: Kabupaten Beltim Banyak Perubahan
BACA JUGA:Kodim 0414/Belitung Resmikan Rumah yang Dibangun Melalui Program RTLH
Yakni Kelurahan Pangkallalang, Paal Satu, Desa Air selumar, Desa Dukong, Desa Batu Itam, Desa Sijuk, Desa Air Selumar, Desa Air Merbau, Desa Air raya, Desa Perawas, Desa Air saga, Desa Pegantungan.
Sebelumnya, mereka juga sudah menyerahkan sekitar 400 sertifikat di Desa Tanjung Rusa, 900 sertifikat di Kelurahan Pangkal Lalang dan 400 sertifikat di Desa Dukong
"Untuk kali ini kita menyerahkan untuk Desa Batu Itam sebanyak 309 sertifikat," kata Agustinus W Sahetapy kepada Belitong Ekspres usai acara Penyerahan Sertifikat PTSL.
Menurut Agustinus, kedepan mereka akan menjadwalkan pembagian sertifikat itu kepada desa-desa yang lain. "Jadi sisanya akan kita serahkan di desa mereka, itu sudah kita jadwalkan," ujarnya.
BACA JUGA:Prasastia Yoga Terpilih Jadi Ketua APDESI Belitung
BACA JUGA:Bupati Beltim Serahkan 12 Sertifikat Halal kepada Pelaku UMKM Binaan Dinas Perikanan
Ia melanjutkan, pada tahun 2023, mereka kembali akan menerbitkan sertifikat hak atas tanah program strategis nasional. Terdiri dari 1500 bidang di 3 wilayah Kecamatan. Yakni Kecamatan Tanjungpandan, Badau dan Sijuk.
"Jadi nanti PTSL ada di Kelurahan Kota, Tanjungpandan, Kampung Parit, Kampung Damai, Desa Pegantungan dan Desa Tanjung Binga," paparnya.
Agustinus juga menghimbau, kepada masyarakat penerima sertifikat itu agar menjaga sertifikat itu dan tanahnya, dan juga segera memasang tanda batas atau patok, apabila belum terpasang.