JAKARTA, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Sidang vonis hukuman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Cs akan diagendakan pada 13 Februari 2023.
Hakim akan membacakan vonis terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J yaitu, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan, putusan atau vonis hukuman terhadap terdakwa Ferdy Sambo Cs akan dijadwalkan pada Senin, 13 Februari 2023.
Agenda sidang vonis tersebut sudah disampaikan Hakim Wahyu dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar di PN Jaksel, Selasa (31/1/2023).
BACA JUGA:Setitik Harapan Ferdy Sambo Bela Diri, Mencurahkan Segala Rasa di Sidang Pledoi
"Setelah mendengarkan duplik dari penasihat hukum terdakwa (FS), selanjutnya untuk putusan kami akan mengambil keputusan pada 13 Februari 2023," kata Hakim Wahyu.
Sementara itu, Menkopolhukam Mahfud MD meyakini hakim yang menangani perkara tersebut akan memvonis terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman yang adil.
"Saya percaya hakim bisa membaca denyut-denyut keadilan yang disuarakan Kejaksaan maupun oleh publik, oleh masyarakat," ujar Mahfud MD di Jakarta, Rabu (1/2/2023).
Mahfud MD menyatakan pandangannya kepada wartawan saat menghadiri Rapat Pimpinan Penyampaian Arah Kebijakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI 2023 bertajuk 'Transformasi Lemhannas RI 4.0' di Gedung Pancagatra Lemhannas RI, Jakarta.
BACA JUGA:Menkopolhukam Bongkar Isu Pergerakan Jenderal Pesan Vonis Ringan Ferdy Sambo
Dia juga mengatakan, berdasarkan pemantauannya selama ini persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J berjalan dengan baik.
Menurut Menkopolhukam, hakim, jaksa dan pengacara dalam persidangan cukup profesional.
"Selama pantauan saya terhadap jalannya sidang ini, hakimnya cukup profesional, jaksanya juga, pengacaranya juga, sehingga masyarakat tinggal menunggu sekarang, mana putusan yang dianggap adil oleh hakim," katanya.
Mahfud juga meyakini hakim dalam menjatuhkan vonis tidak akan terpengaruh tipuan-tipuan perdebatan dalam persidangan yang faktanya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
BACA JUGA:Relawan 'KIB' akan Deklarasikan Anies Baswedan Sebagai Capres 2024