Penasaran? Ini Besaran Gaji Berikut Tunjangan PNS dan PPPK 2023

Kamis 02-02-2023,12:15 WIB
Editor : Redaksi BE

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Intip besaran gaji berikut tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.

Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( KemenPANRB) sudah resmi mengeluarkan daftar gaji serta tunjangan bagi para PNS dan PPPK 2023 tersebut.

Daftar gaji PNS dan PPPK bisa disimak terutam bagi yang ingin mengikuti CPNS dan PPPK 2023 mendatang. Dengan begitu bisa mengetahui estimasi gaji per bulan yang bakal diterima.

Untuk gaji PNS diatur didalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Sedangkan untuk gaji PPPK diatur dialam Peraturan Presiden RI Nomor 98 tahun 2022 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

BACA JUGA:7 Tips Nonton Konser Sendirian, Dijamin Tetap Aman dan Seru!

Menurut Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas aturan gaji PNS dan PPPK tersebut masih berlaku hingga terbit aturan terbaru.

Abdullah Azwar Anas mengungkapkan rekrutmen CASN tahun 2024 melingkupi seleksi CPNS secara selektif dan terbatas serta PPPK. 

“Seleksi tahun ini juga akan dibuka untuk umum, tidak hanya dari jalur sekolah kedinasan,” ujar Menteri PANRB dilansir dari disway.id, Kamis (2/2/2023).

Kata Anas, terkait formasi CPNS 2023, pemerintah masih fokus dengan pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan dan pendidikan. 

Tapi, pemerintah juga memberi prioritas kepada talenta digital. Itu sebagai bentuk transformasi digitalisasi yang kini sedang dijalankan dalam kerangka arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

BACA JUGA:Agenda Sidang Vonis Hukuman Ferdy Sambo Cs 13 Februari, Begini Tanggapan Mahfud MD

Berikut Daftar gaji PNS dan PPPK hingga Januari 2023:

Gaji PNS

Besaran Gaji PNS tahun 2022 ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977. 

Adapun besaran gaji PNS menurut peraturan tersebut yakni:

Kategori :