Peredaran Narkotika Makin Marak, Sehari 3 Kasus Ganja

Kamis 09-02-2023,17:01 WIB
Editor : Redaksi BE

KOBA, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Kasus peredaran narkotika jenis ganja semakin marak di Kabupaten Bangka Tengah.

Bagaimana tidak, dalam satu hari pada bulan Januari 2023, Satres Narkoba Polres Bangka Tengah (Bateng) berhasil mengungkap 3 kasus.

Satres Narkoba Polres Bateng meringkus Dika warga Ardal dan Alfan warga Simpang Perlang, dan terbaru Firza alias Konco (26).

Firza diamankan pada hari yang sama dengan penangkapan Dika dan Alfan, pada Jumat, 20 Januari 2023 sekira pukul 11.30 WIB.

BACA JUGA:Pemilik Warkop di Tanjungpandan Ditangkap Polisi, Miliki Ganja Hampir Setengah Kg

Pelaku diamankan di sebuah rumah di Jalan Perdana Desa Nibung, Bangka Tengah dengan barang bukti ganja kering seberat 47,23 gram.

"Kita amankan Firza di rumahnya, di jalan Perdana Desa Nibung," kata KasatresbNarkoba Iptu Windaris, S.H kepada babelpos.id kepada Rabu (8/2/2023).

Sebelum melakukan penggeledahan, anggota lebih dulu menanyakan kepada Firza, tempat dia menyimpan narkotika jenis ganja tersebut. 

Kata Iptu Windaris, tersangka Firza mengaku menyimpan ganja miliknya di sebelah kasur dalam kamar rumahnya.

"Anggota berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket ganja dibungkus kertas koran dan 1 paket batang ganja yang juga dibungkus kertas koran," jelasnya.

BACA JUGA:Miliki 487 Gram Ganja, Pria Tanjungpandan Ditangkap Satres Narkoba Polres Belitung

"Selain itu, kita juga mengamankan 1 bungkus kertas papier merk Toreador, 1 buah kotak rokok elektrik merk Ursa Nano Pro, dan 1 buah kantong plastik warna hitam," sambungnya.

Setelah menemukan barang bukti, anggota kepolisian langsung menyita barang bukti milik Firza tersebut.

"Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Bangka Tengah guna proses lebih lanjut dan terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (*)

Kategori :