TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Pemerintah Daerah (Pemkab) Kabupaten Belitung melakukan rapat Pembahasan Perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kelurahan Pangkallalang, Tanjungpandan.
Rapat pembahasan terkait aktivitas THM atau yang dikenal dengan sebut kafe di kawasan Pangkallalang itu digelar di Ruangan Gusong Bugis Kantor Satpol PP Kabupaten Belitung.
Hal itu dalam rangka tindaklanjut aduan masyarakat terkait gangguan Kamtibmas dari aktivitas THM di Pangkallalang yang beroperasi tanpa memliki perizinan.
Bupati Belitung H Sahani Saleh menegaskan, Pemerintah Daerah sudah tidak pernah lagi memberikan Izin terkait THM. Namun anehnya muncul kembali THM tersebut.
BACA JUGA:Aksi Vandalisme di Beltim Meresahkan, Taman Kota Manggar Jadi Sasaran
“Terkait hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung tidak lagi diberi kewenangan untuk mengeluarkan izin, namun ternyata Izin tersebut terbit dari PTSP Provinsi,” ujar Bupati Belitung, kemarin.
Bupati kembali menegaskan, dia tidak pernah mengeluarkan izin atau rekomendasi pembuatan izin pembukaan usaha THM. Makanya, iabmempertanyakan izin jual beli minuman beralkohol (Minol) di THM tersebut.
Tak hanya itu, saat ini banyak perizinan yang mengatas namakan Bupati dengan sistem Barcode. Oleh karena itu, bersama Kapolres Belitung, pihaknya menetapkan THM di Pangkallalang sebagai daerah rawan/zona merah Kamtibmas.
“Pada saat Ini kami, Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung akan menyelidiki keaslian surat perizinan tersebut. Serta meminta PTSP Provinsi untuk surat perizinan tersebut di cabut/dibekukan oleh Pemda Belitung,” tandas Bupati Belitung.
BACA JUGA:PT Timah Dukung Pelaksanaan Muang Jong, Lestarikan Tradisi Suku Sawang Gantung
Sementara itu Plt Pelayanan Perizinan Satu Pintu PTSP Provinsi Babel Isabella Nurul Fitri mengungkapkan, dari 9 THM yang terdata baru 3 yang mendapatkan izin mencukupi untuk memenuhi kategori perizinan PTSP.
“Dari 9 THM yang terdata baru 3 THM yang mendapatkan izin yang mencukupi untuk memenuhi kategori perizinan PTSP Provinsi di antaranya Caesar, Kurindu, Sehati,” terangnya.
Ia menambahkan, terdapat beberapa syarat yang harus ditaati terkait terbitnya kegiatan tersebut yang diawasi selama 3 bulan.
“Izin PTSP Provinsi hanya mengeluarkan Izin untuk BAR, namun untuk Izin yang lainnya kami tidak mengeluarkan,” tutup Isabella.