MANGGAR, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Hujan merata dengan intensitas sedang hingga tinggi sejak beberapa hari terakhir, membuat masyarakat di 7 Kecamatan se Belitung Timur (Beltim) perlu meningkatkan kewaspadaan.
Terutama, wilayah atau kawasan yang rawan tergenang air. Meskipun cenderung mudah surut tetapi genangan air seringkali merepotkan masyarakat ketika hendak beraktivitas.
Rilis yang diterima dari BMKG Kepulauan Bangka Belitung pada hari Selasa, 28 Februari 2023 menyebutkan wilayah Beltim masih berpotensi terjadi hujan sedang hingga lebat. Dapat disertai kilat atau petir dan angin kencang dengan perkiraan sampai sore hari.
Meski hujan lebat tetapi masih dikategorikan normal. Kondisi cuaca diperkirakan bisa berubah-ubah sehingga perlu kewaspadaan masyarakat walaupun larangan beraktivitas tidak ada.
BACA JUGA:Inovasi Daerah, Beltim Siapkan Mall Pelayanan Publik
KSOP Kembali Keluarkan Surat
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tanjungpandan, kembali mengeluarkan surat pemberitahuan informasi waspada bahaya cuaca ekstrem.
Surat pemberitahuan waspada bahaya cuaca ekstrim tersebut ditujukan kepada para pimpinan perusahaan pelayaran, para nahkoda KM, TB,KMP dan KLM serta Ketua INSA Belitung.
Hal itu sehubungan dengan informasi pantauan dari BMKG melalui situs BMKG Maritim tentang perkiraan tinggi gelombang di perairan laut tanggal 27 hingga 28 Februari 2023.
Petugas Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli Kantor KSOP Kelas IV Tanjungpandan Iswandi mengatakan, mereka mengingatkan seluruh perusahaan pelayaran dan nahkoda kapal agar memperhatikan isi surat tersebut.
“Seluruh nakhoda dan semua pengguna jasa pelayaran agar selalu dan tetap memperhatikan kondisi perkembangan cuaca dan tidak memaksakan diri,” kata Iswandi kepada Belitong Ekspres.
BACA JUGA:Jadi Lokasi 'Pesta' 11 Anak di Bawah Umur, Satpol PP Beltim Tutup Sementara Hotel Royal City
Menurut Iswandi, seluruh operator kapal dan nakhoda wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap enam jam sekali. Lalu melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) dan kantor KSOP terdekat serta dicatatkan ke dalam “Log-book”.
“Bagi kapal yang berlayar lebih dari empat jam pelayaran kepada nakhoda wajib melampirkan berita acara cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB kepada syahbandar,” bebernya.
Iswandi juga mengimbau apabila kapal dalam pelayaran mendapatkan cuaca buruk agar segera berlindung di tempat yang aman dengan ketentuan kapal harus tetap dalam keadaan siap digerakkan.