Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja SDM Aparatur Kemen PAN-RB Damayani Tyastianti mengungkap data KASN tentang survei nasional netralitas ASN pada Pilkada 2020.
BACA JUGA:Bercanda Soal Bom, Seorang Penumpang Wings Air Ditangkap
Diketahui bahwa pihak yang paling memengaruhi ASN untuk melanggar netralitas adalah tim sukses paslon sebesar 31,96 persen. Disusul atasan dari ASN itu sendiri sebanyak 27,99 persen.
Setelah itu, pihak pasangan calon pilkada 24,17 persen; parpol pengusung calon 4,74 persen; dan lainnya 11,14 persen.
Lainnya ini mencakup diri sendiri, keluarga, lingkungan, media, serta tidak ada atau tidak tahu. Hal itu diharapkan tidak terulang kembali pada pemilu mendatang.
Ketidaknetralan ASN, lanjut dia, bisa berdampak pada diskriminasi layanan, munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN, adanya konflik atau benturan kepentingan, hingga ASN tidak profesional.
BACA JUGA:Harianto Dorong Pengembangan Koperasi Para Penambang Timah di Babel
Damayani juga menegaskan, pengawasan yang kuat disertai dengan penerapan sanksi menjadi kunci untuk memastikan netralitas ASN. (jpc)