Kemudian, lanjut dia, pelanggaran hukum. Bisa mengakibatkan konsekuensi hukum serius bagi pelakunya. "Undang-undang tentang keamanan penerbangan menegaskan ketat melarang tindakan dimaksud dan pelaku dapat dijerat dengan hukuman,” katanya.
BACA JUGA:Harianto Dorong Pengembangan Koperasi Para Penambang Timah di Babel
Danang menyatakan bahwa setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara paling lama satu tahun, berdasarkan Pasal 344 Huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan menyebabkan orang meninggal dipidana penjara paling lama 15 tahun,” paparnya. Selanjutnya, dampak psikologis.
“Memicu reaksi psikologis negatif, seperti ketakutan, kepanikan dan kecemasan,” pungkas Danang.