Beliadi Perdana Pimpin Paripurna DPRD Babel

Selasa 28-02-2023,23:38 WIB
Reporter : Redaksi BE
Editor : Redaksi BE

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Perdana, Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung (Babel), Beliadi dari Fraksi Partai Gerindra pimpin Paripurna DPRD Babel, Selasa (28/2/2023).

Politisi Partai Gerindra Beliadi sendiri merupakan pengganti M Amin sebagai Wakil Ketua DPRD Babel yang dilantik pada tanggal 6 Februari 2023 lalu.

Rapat Paripurna dihadiri oleh Penjabat Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin serta pimpinan Forkompimda serta pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Beliadi dengan tenang dan lancar memimpin jalannya paripurna dalam agenda penyampaian rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Babel tentang Izin Pengelolaan Kawasan Hutan.

BACA JUGA:TPP ASN Pemprov Babel Terhambat, Beliadi Ungkap Alasannya

Didampingi Wakil Ketua DPRD Amri Cahyadi, Beliadi membuka paripurna ketukan palu tiga kali. Hadir anggota DPRD baik secara langsung dan juga teleconference atau via Zoom.

Ketua DPC Gerindra Beltim Beliadi itu menyampaikan bahwa paripurna ini tindak lanjut dari pembentukan Pansus pada 31 Agustus 2022 yang lalu.

Beliadi menguraikan terbentuknya Pansus Izin Pengelolaan Pemanfaatan Hutan merupakan aspirasi masyarakat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) seluruh Kepala Desa se-Bangka Barat, Bangka Tengah dan se-Kecamatan Mendobarat terkait penolakan terhadap izin pengelolaan pemanfaatan kawasan hutan di Babel.

"Maka dari itu, DPRD Babel menindaklanjuti dengan membantuk pansus guna membahas dan mengkaji izin-izin pengelolaan, pemanfaatan kawasan hutan di Babel. Baik izin yang dikeluarkan Gubernur maupun Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan," ungkap Beliadi.

BACA JUGA:Beliadi Penuhi Janji Kunjungi SMAN 1 Manggar, Temukan Plafon dan Atap Rusak

Dari kajian tersebut, jelas legislator dapil Belitung ini, telah dapat diberikan sebuah rekomendasi DPRD sebagai catatan perbaikan bagi Pemprov Babel.

"Terima kasih kami ucapkan atas kerja yang dilakukan Pansus, yang telah membqhqs dan mengkaji izin pengelolaan kawasan hutan di Babel," ucap pria asal Desa Lilangan Gantung itu.

"Rekomendasi Pansus akan disampaikan kepada Pemprov Babel dan ke KLHK RI. Kami bererharap, agar rekomendasi ini dapat segera ditindaklanjuti sebagai evaluasi bersama untuk meningkatkan tata kelola pemanfaatan kawasan hutan untuk kesejahteraan masyarakat Babel," jelas Beliadi.

Sementara rekomendasi pansus yang dibacakan Adet Mastur selaku Ketua Pansus, meminta agar Pemprov Babel membatalkan empat perusahaan yang melakukan perjanjian kerja sama pemanfaatan hutan dengan Gubernur Babel.

Kemudian rekomendasi lainnya, agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI mencabut lima dari 8 perusahaan di Babel yang mempunyai Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) berdasarkan Permen LHK No. P.62/MenLHK/Setjen/Kum.1/10/2019 tentang Pembangunan HTI.

Kategori :