PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Belum genap sebulan menghirup udara bebas, FS alias Fajar (18) kembali diringkus Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang.
Residivis spesialis bobol rumah itu kembali ditangkap polisi atas kasus serupa. Fajar membobol kediaman seorang ASN bernama Prabowo Sunarto.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Adi Putra mengatakan, pelaku Fajar merupakan arga Kelurahan Jerambah Gantung Kecamatan Gabek.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu (25/2/2023) lalu sekira 00.30 WIB di kediaman korban di Jalan Jebung Dalam Kelurahan Selindung Baru Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang.
Menurut AKP Adi Putra, aksi pelaku terekam CCTV. Dari rekaman CCTV, pelaku masuk ke dalam rumah korban dari pintu samping rumah korban, saat itu korban sedang tertidur.
BACA JUGA:Aktivitas Peti Marak di Belitung, Gapabel Sorot Tanggung Jawab KPHL Belantu Mendanau
"Selanjutnya pelaku mengambil uang sebesar Rp. 3.200.000 yang disimpan di tas di dalam kamar korban, selanjutnya pelaku kabur melarikan diri," ungkap Adi Putra kepada Babel Pos, Selasa (28/2/2023).
Setelah menerima laporan korban, lanjut Adi Putra, dengan bermodal rekaman CCTV, pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Alhasil, identitas pelaku pun diketahui.
"Setelah kita mengetahui kediaman pelaku, kita langsung bergerak dan melakukan pengintaian. Saat itu pelaku terlihat sedang berada dirumahnya, tanpa menunggu lama kita langsung melakukan penangkapan tanpa perlawan," tegas Adi Putra.
Hanya saja, dikatakan Adi Putra, awalnya pelaku sempat mengelak telah melakukan pencurian. Namun saat diinterogasi lebih mendalam dan disertai rekaman CCTV, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
"Dari pengakuan pelaku, awalnya dia masuk mengambil uang Rp1,7 juta dan keesokan harinya dia masuk lagi dengan menggunakan kunci duplikat dan mengambil uang sejumlah Rp1,5 juta," beber Adi Putra.
Adi Putra melanjutkan, selain membobol rumah milik korban Prabowo Sunarto, pelaku juga mengaku telah beraksi di 16 TKP lainnya selama hampir satu bulan keluar dari penjara.
BACA JUGA:Operasi Antik Menumbing 2023, Polresta Pangkalpinang Razia 3 THM, Sita Ratusan Botol Miras
Adapun 16 TKP tersebut yakni rumah daerah Jebung Dalam yang diambil uang tunai sebesar Rp1,7 juta, rumah daerah Jebung Dalam yang diambil uang tunai sebesar Rp5,5 juta, Perumahan Dapur Kebun yang di ambil uang sebesar Rp2,8 juta dan besi cor 15 kilogram, rumah daerah Pasar Kerabut yang di ambil uang tunai sebesar Rp2,3 juta dan besi bulat 30 kilogram.
Kemudian rumah daerah Selindung yang di ambil uang tunai sebesar Rp3.150.000, rumah daerah Selindung yang di ambil uang tunai sebesar Rp1.650.000, Perumahan Papinka Kerabut yang di ambil uang tunai Rp5 juta, Perumahan Papinka Kerabut yang diambil besi cor seberat 30 kilogram, perumahan dekat kuburan Selindung yang di ambil uang tunai sebesar Rp1, 9 juta dan Perumahan Papinka Kerabut yang diambil uang tunai sebesar Rp1, 8 juta.