BACA JUGA:Pj Gubernur Ridwan Djamaluddin Terima Rekomendasi Pansus DPRD Babel
Lalu ditanya berapa gaji harum dalam proyek, “Rp 8,5 juta perbulan,” ungkap Harum.
Sementara itu 2 saksi dari pihak Dinas Pekerjaan Umum Falih Al Asqolani dan Agung Setia Budi, juga bersaksi dalam proyek ‘masjid miring’ yang diduga telah terjadi kerugian negara hampir Rp 6 miliar itu.
Namun kesaksian yang diberikan oleh 2 insinyur muda itu malah memberatkan para terdakwa itu sendiri. Mereka berdua kompak untuk cuci tangan.
Setidaknya terlihat di awal sidang dimana majelis mempertanyakan apakah mereka turun langsung ke lapangan melihat lokasi proyek.
Ternyata mereka mengaku tidak tahu. Mendengar jawaban seperti itu langsung memperoleh cecaran.
Hingga akhirnya mereka akui pernah lihat lokasi proyek yang berupa cekungan dan penuh dengan air.
Mereka mengaku pernah menyarankan kepada PPK Denny Sandra untuk merubah lokasi proyek. Namun Denny mengaku kalau dipindah lokasi akan merubah konsep masjid terapung.
BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi Perbolehkan Mantan Napi Jadi Caleg DPD RI, Ini Syaratnya
Pegawai Dinas PU ini akui sebagai tim teknis tidak melaksanakan tugasnya secara baik dan benar. Walau mereka juga akui telah menerima upah dari proyek itu.
Adapun terkait dengan hasil-hasil teknis kerja bukan melalui pengamatan langsung melainkan sebatas laporan dari para pekerja lapangan semata.
“Kami jarang ke lokasi yang mulia. Cuma satu minggu sekali,” aku Denny di muka persidangan.
Namun saat ditanya apa saja laporan tertulisnya ternyata mereka cuma bengong saja. Lalu berujar, “gak tahu yang mulia.” jawabnya.
Dengan jawaban pamungkas itu tak ayal mereka dimarahin oleh yang mulia Irwan Munir. (eza)