PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau Narapidan (Napi) kasus pencurian yang kabur dari Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Sabtu dini hari sudah ditangkap.
WBP atau Napi atas nama Sulthon Darussalam alias Sulton Bin Hendra ditangkap pada Minggu (5/3/2023) sekitar pukul 01.40 WIB dini hari di perkebunan kelapa sawit di daerah Lubuk Besar, (Bangka Tengah).
Penangkapan Sulton berkat kerja sama tim gabungan dari Lapas Pangkalpinang, Satreskrim Polresta Pangkalpinang, Polsek Gerunggang, Satreskrim Polres Bangka Tengah dan juga Polsek Lubuk Besar.
“Saat ini WBP atas Sulthon Darussalam alias Sulton Bin Hendra sudah ditempatkan kembali di Lapas Pangkalpinang,” ujar Kepala Lapas (Kalapas) kelas IIA Pangkalpinang, Badaruddin dalam siaran pers Kemenkumham Babel.
BACA JUGA:Napi Kabur dari Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Begini Kronologinya
Sementara itu, Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Babel, Sahata Marlen Situngkir, mengucapkan terima kasih kepada tim gabungan Lapas Pangkalpinang dan jajaran Kepolisian.
"Terima kasih kepada Polresta Pangkalpinang, Polsek Gerunggang, Satreskrim Polres Bangka Tengah dan juga Polsek Lubuk Besar, yang telah menangkap kembali WBP Sulthon Darussalam," ucapnya.
Kemudian untuk petugas Lapas yang diduga lalai saat bertugas telah diperiksa oleh tim dari Kanwil Kemenkumham Babel. Sedangkan terhadap WBP Sulthon Darussalam alias Sulton Bin Hendra sedang diminta keterangan.
Menurut Marlen Situngkir, pihaknya juga sudah lakukan pembinaan terhadap petugas agar disipin saat bertugas, sehingga tidak ada gangguan kamtib di Lapas/Rutan di Babel.
Diberitakan sebelumnya, warga binaan pemasyarakatan (WBP) alias narapida (Napi) kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel).
BACA JUGA:UBB Buka Program Studi Kedokteran dan Profesi Dokter Dibuka, Imelda Berikan Apresiasi
Kepala Lapas Kelas IIA Kota Pangkalpinang, Badarudin mengatakan, napi pria yang kabur pada Sabtu (4/3/2023) bernama Sulthon Darussalam alias Sulton bin Hendra Irawan.
Sulthon Darussalam merupakan warga Jalan Lubuk Simpang RT 016 Desa Lubuk Besar Kecamatan Lubuk Besar Kabupten Bangka Tengah (Bateng). Ia adalah Napi tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Benar, telah kabur seorang warga binaan atas nama Sulthon Darussalam alias Sulton Bin Hendra Irawan dini hari tadi. Warga binaan ini kasus Pasal 363 KUHP atau pencurian yang masuk pada 7 September 2021 lalu," ungkap Badarudin kepada babelpos.id.
Badarudin menjelaskan kronologi peristiwa berdasarkan rekaman CCTV. Sulthon kabur dari Lapas Kelas IIA Kota Pangkalpinang pada hari Sabtu (4/3/2023) sekira pukul 24.00 WIB.