Hingga akhirnya masyarakat akan mendapat keadilan. Dalam hal ini LKBH Belitung tetap profesional dalam menjalankan pekerjaannya. Meskipun tidak dibayar.
"Hal itu terbukti, kita pernah behasil membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan JPU, hingga akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim," ungkapnya.
BACA JUGA:Studi Tiru, Pemprov Kepri Sarankan Pemkab Beltim Berikan Kemudahan Investor Tanam Modal
Dalam hal pemberian bantuan hukum, LKBH akan mengawal mulai dari proses penyidikan hingga persidangan.
"Bahkan jika putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan, kami siap untuk memberikan bantuan hukum baik mengajukan banding hingga kasasi," pungkasnya.