TANJUNGPANDAN, BELITPONGEKSPRES.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belitung berhasil mengamankan ratusan butir obat keras tanpa izin edar.
Sekretaris Satpol PP Belitung Abdul Hadi mengatakan, ratusan obat keras tersebut terdiri dari Tramadol sebanyak 115 butir dan Trihexyphenidyl 40 butir.
"Ratusan obat keras ini kami amankan dari tangan MIA (22) warga jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Pangkallalang, Tanjungpandan," kata Abdul Hadi, Senin (6/3/2023).
Dia menjelaskan, peredaran obat keras tanpa izin edar itu diungkap atas informasi dari sejumlah remaja yang terjaring patroli wilayah Satpol PP Belitung pada, Jumat (3/3/2023).
"Sebelumnya kami berhasil mengamankan sebanyak 10 orang remaja di dua lokasi berbeda dan diantara mereka kedapatan ada yang mengkonsumsi obat keras tersebut," jelas Abdul Hadi.
BACA JUGA:Dampak Pertemuan HLTF-EI, Sanem: Belitung Semakin Dikenal Dunia
Ia menambahkan, dari informasi yang berhasil diperoleh tersebut, tim deteksi dini dan patroli wilayah Satpol PP Belitung berhasil mengamankan, MIA (22) di kediamannya.
"Akhirnya secara sukarela, MIA (22) menyerahkan obat keras tersebut kepada kami dengan total mencapai ratusan butir," terang Abdul Hadi.
Menurut Abdul Hadi, obat keras tersebut tidak bisa dijual secara bebas tanpa adanya izin edar. Sebab, bahaya yang timbulkan dari mengkonsumsi obat keras dalam jumlah banyak mengakibatkan kerusakan syaraf dan gangguan kesehatan lainnya.
"Karena mengkonsumsi obat-obatan keras ini hampir sama dengan mengkonsumsi narkoba karena kalau sudah terlalu banyak bisa overdosis," tegas Abdul Hadi.
Ia menyebutkan, pihaknya juga telah menyerahkan, MIA (22) kepada pihak Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Pom) Belitung untuk menjalani proses lebih lanjut.
BACA JUGA:Baznas Belitung Salurkan Bantuan Alat Kerja Kepada Dua Mustahiq
"Kalau kami di Satpol PP Belitung prosesnya sudah selesai hanya sampai pembinaan yakni mereka menandatangani surat pernyataan," tutup Abdul Hadi.