DAMAR, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Aktivitas tambang timah ilegal merambah Pantai Kuale Tambak Desa Mengkubang, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur (Beltim).
Tak ayal, aktivitas tambang timah ilegal tepatnya di dekat dermaga pasir Alpaco membuat berang kelompok nelayan 3 desa sekitar wilayah Kecamatan Damar.
Untuk mencegah aktivitas tambang ilegal semakin marak, perwakilan kelompok nelayan di Kecamatan Damar melapor ke Kantor Desa Mengkubang, Jum'at (10/3/2023).
Mendapati laporan tersebut, langsung dilakukan pertemuan di Kantor Desa Mengkubang. Pertemuan dihadiri Kelompok Nelayan dari Desa Mengkubang, Desa Sukamandi, dan Desa Burung Mandi.
BACA JUGA:Tambang Timah Ilegal Rambah Sumber Air Baku PDAM Belitung
BACA JUGA:Tegas! KUB Nelayan Beltim Tetap Tolak Tambang Timah di Bibir Pantai Lalang, Ini Peran CV Aldo
Selain itu hadir Kepala Desa Mengkubang Firmawan, BPD Mengkubang Syamsidi, BPD Sukamandi Risna Dewi, BPD Burung Mandi Norvyandi dan Ketua Forum Nelayan Beltim Sugian.
Ketua Forum Nelayan Beltim Sugian mengatakan, pada pertemuan itu mereka menentang keras segala bentuk aktifitas penambangan di pesisir pantai ataupun wilayah laut Kabupaten Beltim.
Hal itu mengingat secara legalitas tidak ada ruang untuk penambangan Timah di pesisir laut Beltim sehubungan telah terbitnya Perda RZWP3K Provinsi Bangka Belitung (Babel).
"Saya secara pribadai berharap adanya ketegasan dari Bupati Belitung Timur untuk tidak memberi ruang terhadap penambangan laut. Karena ini tidak sejalan dengan aspirasi masyarakat umum di Belitung Timur," kata Sugian dalam siaran pers yang diterima Belitong Ekspres.
Adapun kesepekatan pada pertemuan ini pertama, menolak adanya aktivitas penambangan di sepanjang pesisir pantai dan lut di Wilayah kecamatan Damar.
BACA JUGA:Ketua DPRD Babel Tegaskan Tidak Ada Intervensi Penentuan 3 Nama Pj Gubernur
BACA JUGA:20 Tahun Beroperasi, Owner CV Agunta: Perizinan Pemanfaatan HL Gunung Tajam Keluar 2 Bulan Lalu
Kedua, kepada pihak yang sedang melakukan aktivitas tambang di lokasi tersebut agar segera dapat meninggalkan kegiatan penambangan maksimal 2x24 jam terhitung sejak ditanda tangani berita acara ini.