BELITONGEKSPRES.CO.ID - Sebanyak 250.300 orang guru pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah.
Pasalnya, usulan pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK guru 2022 bakal dimulai 24 April mendatang. Prosesnya pun akan berlangsung hingga 18 Mei 2023.
Artinya, jika melihat timeline tersebut, 250.300 guru yang lulus PPPK 2022 dan mendapatkan penempatan tidak bisa mendapatkan THR untuk lebaran tahun 2023 ini.
Hal itu disampaikan Ketua forum Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Kabupaten Kebumen Musbihin.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Sejumlah Profesi Segera Dibuka
BACA JUGA:Koordinasi ke Kemendikbudristek, Bupati Beltim Perjuangkan Nasib Honorer Tenaga TU Menjadi PPPK
“Sudah jelas enggak dapat THR. Lebaran idulfitri tanggal 22-23 April. Usul penetapan NIP PPPK tanggal 24 April sampai 18 Mei 2023, enggak keburu kan,” kata Musbihin dilansir dari jpnn.com.
Menurut Musbihin, PPPK Guru 2022 sangat berharap bisa menikmati THR perdana bulan depan. Namun, apa daya harapan itu harus pupus.
Sebab, Panselnas menjadwalkan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) hingga pengusulan penetapan NIP PPPK guru yang diselesaikan pada Mei 2023.
Kendati demikian, Musbihin masih berharap Pemda merapel THR-nya karena Kementerian Keuangan sudah mengalokasikan di dana alokasi umum atau DAU 2023.
“Menkeu kan sudah mengeluarkan regulasi pada akhir 2022, isinya soal gaji PPPK 2022 sebanyak 11 bulan terhitung April 2023 ditambah THR dan gaji ke-13. Selain itu, ditambah 3 bulan gaji untuk PPPK 2023 terhitung Oktober,” jelasnya.
Tidak hanya THR, guru PPPK 2022 juga berharap akan mendapatkan gaji ke-13 pada Juli 2023 mendatang.
BACA JUGA:Penasaran? Ini Besaran Gaji Berikut Tunjangan PNS dan PPPK 2023
BACA JUGA:Kabar Gembira Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023, Peluang Besar Tenaga Teknis
Mereka sudah membayangkan menerima gaji pokok sebesar Rp 2.966.500 ditambah berbagai tunjangan. Untuk selanjutnya mendapatkan kenaikan gaji berkala setiap 2 tahun sekali.