BELITONGEKSPRES.CO.ID - Kasus mafia tanah yang terbongkar di Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat ini, harus menjadi perhatian daerah lain di Provinsi Bangka Belitung (Babel).
Pasalnya, sebanyak 6 orang tersangka ikut terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan sertifikat tanah transmigran di Desa Jebus ini. Mulai ASN, Honorer, maupun Mantan Kepala Desa.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar) sudah resmi menetapkan 6 orang tersebut sebagai tersangka mafia tanah itu. Yakni, tersangka berinisial ST, RF, IN, HN, AP dan AN.
ST merupakan Kepala Bidang Transmigran, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPM NAKERTRANS) Babar.
BACA JUGA:Karena Uang? Pelajar SMA Jadi Pembunuh Berdarah Dingin, Tetap Sekolah Seperti Biasa
RF, Kasi Penyiapan dan Pembangunan Permukiman Transmigran, DPM NAKERTRANS Bangka Barat. IN, Kasi Pengembangan Pengawasan Transmigran, DPM NAKERTRANS Bangka Barat.
Tersangka HN, mantan Kepala Desa Jebus, AP alias BB Honorer Transmigran dan terakhir AN eks Honorer Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka Barat.
“Sesuai dengan perkembangan dan penyidikan Kejari Bangka Barat, kami menetapkan beberapa tersangka dari beberapa orang saksi,” kata Kepala Kejari (Kajari) Bangka Barat, Wawan Kustiawan, dalam Jumpa Pers, Jumat (17/3/2023).
Kajari Bangka Barat menjelaskan, ke 6 orang ini menjadi tersangka karena memanipulasi sebanyak 105 sertifikat dengan ukuran variatif atas nama warga di desa setempat, tanpa diserahkan kepada nama yang bersangkutan.
BACA JUGA:Budidaya Kerang Dara Ladang Ekonomi Baru Belitung, Kini Dikembangkan HKM Seberang Bersatu
“Perkara ini ada sertifikat yang terbit diluar 68 KK yang sah sesuai permohonan. Nah diluar 68 KK yang 105 sertifikat tanpa ada permohonan penertiban dari Pemerintah Kabupaten Bangka Barat atau di Dinas Perizinan kepada BPN,” jelasnya.
Wawan menjelaskan, dari 68 KK itu diberikan tanah seluas 161 hektare dan Tim kemudian melakukan pengukuran. Setelah itu terbitlah 321 sertifikat pada April 2021.
“Sebulan kemudian, karena para tersangka ini tahu ada lahan yang tersisa, mereka ini membuat atas nama pribadi namun ditolak oleh BPN, harus warga transmigran di sana. Kemudian untuk mengakalinya, memakai nama istri dari 68 KK ini,” bebernya.
Lebih lanjut Wawan mengatakan dugaan penyalahgunaan sertifikat tanah transmigran di Desa Jebus adalah kasus mafia tanah.
“Kami Kejari Bangka Barat menetapkan enam tersangka dalam kasus tanah transmigrasi lahan Desa Jebus. Dengan kata lain ini kasus mafia tanah dan perkara ini sudah digelar baik di Kejaksaan Tinggi Kejati) maupun Kejaksaan Agung (Kejagung),” jelasnya.