TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Sebagai upaya mencegah kenakalan remaja, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Kabupaten Belitung, memberikan penyuluhan hukum kepada siswa-siswi SMPN 6 Tanjungpandan.
Kegiatan penyuluhan hukum di SMP Negeri 6 Tanjungpandan dilaksanakan Senin (20/3/2023. Ratusan pelajar dan guru sangat antusias mengikuti penyuluhan itu.
Ketua LKBH Belitung Heriyanto SH MH mengatakan, sosialisasi hukum kepada para pelajar merupakan bentuk keprihatinannya terhadap terhadap kenakalan remaja. Khususnya di Belitung.
"LKBH Belitung merupakan organisasi mitra kerja Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI," kata Heriyanto.
BACA JUGA:TPP ASN Beltim Akan Segera Cair Tapi Besarannya Sedikit Berkurang
BACA JUGA:SMP Anugrah Tanjungpandan Belajar Literasi Menulis dan Digital ke SMAN 1 Manggar
"Dalam sosialisasi ini, kami mendapatkan mandat untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah di wilayah Kabupaten Belitung," sambungnya.
Heriyanto menjelaskan, di Belitung ada sejumlah kenakalan remaja yang berurusan dengan hukum. Seperti kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), penganiyaan hingga bullying atau perundungan.
Kenalan remaja khususnya pelajar, pada tahun 2023 ini telah mengalami peningkatan dibandingkan pada tahun sebelumnya. Di tahun 2022 terdapat tiga kasus pidana anak.
Sedangkan di tahun 2023 yang masih berjalan di Bulan Maret 2023 sudah terdapat lima kasus. Maka untuk mengantisipasi meningkatnya kenakalan remaja, LKBH melakukan sosialisasi hukum kepada para pelajar.
BACA JUGA:114 Peserta Ikuti Seleksi PPPK 2023, Bupati Belitung: Tidak Ada Celah KKN
BACA JUGA:'Potongan' Surat Usulan Pj Gubernur Babel Bikin Panas, Nama Usulan Dari DPRD Raib?
"Kegiatan yang diinisiasi oleh BPHN Pusat. Kegiatan ini, sangat bagus sekali, karena sangat jarang penyuluhan hukum dengan target sasaran anak-anak usia sekolah dan dilaksanakan di sekolah-sekolah," terangnya.
Heriyanto berharap, dengan adanya kegiatan ini siswa siswi dapat memahami hukum dan nilai-nilai pancasila. Serta pengertian akan akibat dari perbuatan perbuatan yang melanggar hukum.
"Sehingga siswa - siswi tidak bertindak agresif atau kasar dalam menghadapi peristiwa peristiwa dalam kehidupannya sehari-hari" pungkasnya.