Konten Makan Babi Lina Mukherjee Penuhi Unsur Penistaan Agama, Terancam 5 Tahun Penjara

Jumat 24-03-2023,01:17 WIB
Reporter : Redaksi BE
Editor : Redaksi BE

b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.

Seperti diketahui, Lina Mukherjee dilaporkan oleh Ustaz M. Syarif Hidayat kepada pihak yang berwajib atas dugaan kasus penistaan agama. Dia dengan sengaja memamerkan konten memakan babi di sosial media sembari 'baca bismillah'.

Didampingi sang pengacara, M Syarif Hidayat mendatangi SPKT Polda Sumatera Selatan. Laporannya diterima dengan nomor LPN/82/III/SPKT telah diterima oleh pihak kepolisian. 

Kategori :