“Untuk pengaturan jam istirahatnya sama dengan OPD yang lima hari kerja termasuk jam istirahat pas hari Jumat untuk menunaikan ibadah shalat Jumat,” bebernya.
Selanjutnya kata Hendra, pengaturan jam kerja bagi ASN yang lima hari kerja atau enam hari kerja telah memenuhi standar minimal kinerja yakni 32,5 jam per minggu.
BACA JUGA:Apa Kabar Tipikor KMK Bank Mandiri, yang Sudah Diusut Kejati Babel?
BACA JUGA:Pemerintah Larang Pejabat dan ASN Buka Puasa Bersama, Ini Alasannya
“Dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Belitung memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan OPD masing-masing,” tandasnya.