THR Wajib Dibayar Penuh dan Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

Rabu 29-03-2023,02:23 WIB
Reporter : Redaksi BE
Editor : Redaksi BE

Sementara itu, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, akan diberikan secara proporsional.

“Terkait ketentuan besaran THR, sangat dimungknkan perusahaan memberikan yang lebih besar dari undang-undang,” tandas Menaker. 

Kategori :