JAKARTA, BELITONGEKSPRES.CO.ID – Kabar gembira untuk tunjungan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) pada lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.
Pada tahun 2023 ini lebaran kalangan ASN bakal lebih meriah karena besaran THR yang akan diterima bertambah hingga 50 persen.
Besaran tambahan THR ASN 2023 hingga 50 persen disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Adapun THR ASN 2023 sebesar gaji pokok yang diberikan oleh pemerintah dan beberapa tambahan berupa tunjangan.
“THR ASN 2023 sebesar gaji pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji ASN atau pensiunan pokok tersebut,” ungkap Sri Mulyani, Rabu (29/3/2023).
BACA JUGA:THR Wajib Dibayar Penuh dan Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
Tunjangan yang melekat di antaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural fungsional ataupun tunjangan umum lainnya.
Selain itu menurut Sri Mulyani, dalam THR tahun ini seperti pada sebelumnya ASN juga akan mendapatkan 50 persen dari tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan.
Kemudian THR dan tunjangan yang diberikan oleh pemerintah ini, juga akan mendapatkan oleh ASN daerah.
Bagi pemerintah daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah serta sesuai dengan kemampuan daerah.
Tak hanya itu, Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa pada tahun ini juga terdapat perbedaan pembayaran THR.
BACA JUGA:Dorong Implementasi Bisnis Berbasis ESG, Bank Mandiri Pasang 556 Unit Panel Surya
Perbedaan tersebut terdapat pada pembayaran THR untuk guru dan dosen. Guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan atau tambahan penghasilan.
Maka mereka akan diberikan tunjangan 50 persen profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen. (*)