TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID - JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung tetap pada tuntutannya terhadap lima terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan Roland Pramudya meninggal dunia.
Jaksa menuntut lima terdakwa kasus penganiayaan maut Roland Pramudya di THM Karaoke Sari Laut Tanjungpandan, dengan hukuman selama 11 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung Wildan A Rasyid saat menanggapi pledoi dari penasihat Wendi dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Rabu (29/3).
Sebelumnya, di hadapan Majelis Hakim PN Tanjungpandan yang diketuai Decky Christian, JPU Kejari Belitung menuntut lima terdakwa yakni Wendi, Vincent, At Thoriq, Prayogi dan Reza penjara selama 11 tahun.
BACA JUGA:Terancam 11 Tahun Penjara, 5 Terdakwa Pembunuhan di THM Sari Laut Minta Keringanan
Pasalnya, berdasarkan fakta persidangan, mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti yang dihadirkan, JPU mampu membuktikan kelima terdakwa bersalah.
Yakni melakukan penganiayaan terhadap korban Roland Pramudya hingga tewas. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat 2 ke 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, para tersangka melalui penasihat hukumnya dari LKBH Belitung mengajukan nota pembelaan atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belitung.
Inti dari pledoi tersebut, meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan agar memberikan hukuman ringan terhadap lima terdakwa.
Sebab ancaman hukuman 11 tahun dinilai memberatkan apalagi kelima terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Menurut Marihot yang juga merupakan tim dari LKBH Belitung menilai pasal yang diberikan Jaksa tidak tepat.
BACA JUGA:Pemkab Belitung Akselerasi Layanan RSUD Dengan Pemenuhan Kebutuhan Dokter Spesialis
“Kami meminta terdakwa dibebaskan dari tuntutan jaksa. Dan diberikan hukuman yang saringannya terhadap para terdakwa,” kata Marihot di hadapan Majelis Hakim beberapa waktu lalu.
JPU Kejari Belitung Wildan A Rasyid mengatakan, dirinya sudah menanggapi pledoi dari penasihat hukum ke lima terdakwa. "Intinya kita tetap kepada tuntutan," kata Wildan sembari berkata pekan depan agenda sidang vonis.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pengeroyokan maut yang berujung meninggalnya pengunjung terjadi di tempat karaoke Sari Laut (SL), Kelurahan Paal Satu, Tanjungpandan.
Seorang pria bernama Rolan Pramudya (22), warga Jalan Dahlan, Kelurahan Pangkallalang tewas usai dikeroyok sejumlah orang di halaman parkiran THM karaoke SL tersebut.