Guru PPPK 2022 Tidak Akan Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Penyebabnya

Minggu 02-04-2023,04:27 WIB
Reporter : Redaksi BE
Editor : Redaksi BE

Sri Mulyani menyebut ada kebijakan baru pada 2023 ini, yaitu bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN/APBD dan tidak diberikan tunjangan kinerja (Tukin) atau dengan sebutan lain, maka diberikan 50 persen tunjangan profesi guru (TPG) atau dosen.

BACA JUGA:Soal Hilirisasi dan Manajemen Masalah Timah, Mendagri ‘Warning’ Pj Gubernur Babel Baru

BACA JUGA:Cara Licik Korupsi Manipulasi Tukin ASN Kementerian ESDM

Karena itu, Menteri Keuangan meminta pemda segera menganggarkan komponen 50 persen TPG untuk guru yang terdaftar sebagai penerima TPG.(esy/jpnn)

Kategori :