Bansos PIP: Peluang Mendapatkan Bantuan Pendidikan Hingga Rp450.000 Tanpa KKS dan Kartu KIP

Senin 03-04-2023,01:55 WIB
Reporter : Redaksi BE
Editor : Redaksi BE

BELITONGEKSPRES.CO.ID - Pada tahun 2023, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp450 triliun untuk program bantuan sosial (Bansos) yang difokuskan pada pendidikan, salah satunya adalah Program Indonesia Pintar (PIP). 

Berdasarkan informasi yang diungkapkan di laman resmi www.puslapdik.kemdikbud.go.id, anggaran Kemendikbudristek pada tahun ini mencapai Rp80,22 triliun. 

Dari anggaran tersebut, Rp38,17 triliun digunakan untuk pendanaan program PIP bagi anak-anak sekolah dari semua jenjang.

Bantuan PIP sekolah akan disalurkan sebanyak satu kali dalam setahun, dengan besaran bantuan yang berbeda-beda tergantung pada jenjang pendidikan anak tersebut. 

Pelajar SMA atau sederajat akan menerima Rp1.000.000, pelajar SMP atau sederajat akan menerima Rp750.000, dan pelajar SD atau sederajat akan menerima Rp450.000. 

BACA JUGA:Ini Daftar Tarif Listrik April-Juni 2023 Untuk Semua Golongan

Sementara itu, bagi yang bersekolah dengan sistem paket, terutama Paket C, bisa mendapatkan dana bantuan senilai Rp1.000.000.

Untuk mendapatkan bantuan PIP sekolah, prioritas diberikan kepada mereka yang sudah menerima bantuan PKH dan BPNT, yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu KKS merangkap ATM. 

Selain itu, pelajar juga harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar dapat menerima bantuan tersebut. Namun, bagi mereka yang tidak memiliki KIP, masih bisa mendapatkan bantuan PIP.

Jadi, jika Anda ingin menerima bantuan PIP sekolah, Anda perlu memastikan bahwa Anda telah terdaftar sebagai penerima bantuan PKH atau BPNT dan memiliki kartu KKS merangkap ATM. 

Selain itu, pastikan bahwa Anda memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau jika tidak, Anda masih bisa mendapatkan bantuan PIP dengan syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Setelah memastikan kelayakan, tahap selanjutnya adalah mengajukan permohonan untuk mendapatkan bantuan PIP sekolah. Anda dapat mengajukan permohonan tersebut ke sekolah tempat Anda bersekolah.

BACA JUGA:Per 1 April 2023 Harga BBM Terbaru Kompak Turun, Bagaimana dengan Pertalite?

Dalam mengajukan permohonan, Anda akan diminta untuk melengkapi beberapa dokumen, seperti fotokopi kartu keluarga, bukti penerima PKH atau BPNT, serta surat keterangan dari pihak sekolah yang menyatakan bahwa Anda adalah siswa aktif.

Setelah semua dokumen lengkap, pihak sekolah akan mengajukan permohonan Anda ke Dinas Pendidikan setempat. Setelah permohonan Anda disetujui, dana bantuan akan dicairkan melalui rekening bank yang terdaftar pada kartu KKS.

Kategori :