TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Para pedagang musiman menjelang lebaran Idul Fitri 1444 Hijirah boleh untuk dagang di area Pasar Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Deskresi (kebebasan) kepada pedagang musiman untuk berjualan diberikan dan dibahas dalam rapat Forum Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Kabupaten Belitung, Jumat (31/1/2023).
Adapun beberapa aktivitas pedagang musiman menjelang lebaran yakni di Jalan Gang Kim Ting, Jalan Laks RE Martadinata, serta Jalan Endek Pusat Kota Tanjungpandan.
Sedangkan, untuk di Jalan Endek Tanjungpandan merupakan bazar yang dilaksanakan DPD KNPI Belitung, mulai 15:30 WIB hingga 22:00 WIB. Pelaksanaan pasar musiman dan bazar itu dimulai 1 April hingga menjelang hari raya nanti.
"Kita berikan deskresilah, karena mereka membantu kepentingan masyarakat pemberdayaan ekonomi untuk lebaran," kata Plt Kepala Dinas Perhubungan (Disub) Belitung, MZ Hendra Caya kepada Belitong Ekspres, Minggu (2/4/2023).
BACA JUGA:7 Situs Terpercaya yang Bisa Menghasilkan Uang dari Rumah
BACA JUGA:Pj Gubernur Babel Beraksi! Sidak Tiga Pasar Saat Ramadan, Ini Hasilnya
Menurut Hendra, mereka selaku panitia atau koordinator pasar musiman atau bazar itu diminta agar saling menjaga dan tidak menggangu masyarakat. Itu demi masyarakat bisa meningkatkan pendapatan ekonomi.
"Nanti kita pantau semuanya pelaksanaanya, inti dijaga semuanya, dan mematuhi semua masukan," jelas pria juga Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Belitung.
Oleh karena itu, Sekda meminta, mereka menjaga ketertiban selama pelaksanaan itu nanti. Kemudian bisa menjaga kebersihan dan tidak membuang sampah ke selokan supata menyumbat selokan.
Lalu, juga area parkir juga menjadi perhatian dalam pelaksanaan itu, sehingga tidak menyebabkan kemacetan. "Mudah-mudahan pelaksanaan berlangsung lancar dan aman, sehingga agenda itu bisa dilaksanakan kembali nantinya," tandasnya.