BELITONGEKSPRES.CO.ID - Kepala Toko Alfamart Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menjadi otak pelaku kasus perampokan dua toko Alfamart di wilayah Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
Otak pelaku perampokan dua toko Alfamart di wilayah Kota Prabumulih, akhir Desember 2022 dan awal Maret 2023 lalu, terungkap setelah pelaku Supriadi alias Kayel (30) ditangkap.
Kristian Supriadi alias Kayel (30) yang merupakan kepala toko Alfamart Belitung itu berperan sebagai otak pelaku sekaligus eksekutor kasus perampokan toko di wilayah Kota Prabumulih tersebut.
Kasat Reskrim Polres PALI AKP Alita Firman SH mengatakan, tersangka Kristian diringkus Aparat Satuan Reskrim Polres Prabumulih di Pulau Belitung, Provinsi Bangka Belitung (Babel), Sabtu (1/4/2023)
“Jadi pelaku utama ini, pegawai Alfamart. Sebelumnya di Palembang, tapi baru satu tahun ini jadi kepala toko Alfamart di Belitung,” kata AKP Alita Firman SH, dan Kasi Humas AKP Sri DJ, kemarin.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Belitung Tangkap Pembobol Konter, Ringkus Pelaku Curanmor, Penganiayaan dan Togel
Tersangka Kristian merupakan warga Jl Aru, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur. Dia tidak ditangkap sendiri. Temannya saat beraksi, juga diciduk polisi.
Deny Saputra alias Dedek (26) warga Jl Alipatan, Kecamatan Prabumulih Timur, dan Emon Saputra (29), warga Jl Prof M Yamin, Kecamatan Prabumulih Utara.
“Ketiga pelaku masih mempunyai hubungan keluarga. Be-misan (sepupu) atau beiparan (saudara sepupu)," beber Firman, saat merilis ungkap kasus tersebut, di Mapolres Prabumulih.
Terungkapnya dua kasus perampokan Alfamart ini, karena kejahatan tidak ada yang sempurna.
"Jadi di TKP masih ada saksi-saksi yang mengenali pelaku. Setelah kami lakukan penyelidikan, akhirnya berhasil mengamankan para pelaku," tambah Kasi Humas AKP Sri DJ.
Selain mengamankan ketiga pelaku, penyidik juga mengamankan sejumlah barang-bukti (BB). Yakni, 1 pucuk senjata jenis airsoft gun warna hitam, 1 sepeda motor Honda Scoopy warna putih.
BACA JUGA:Cara Licik Korupsi Manipulasi Tukin ASN Kementerian ESDM
Selain itu, 1 unit motor Honda Scoopy warna merah, 1 celana panjang warna cokelat, 1 celana panjang warna hitam, 2 ikat pinggang, 2 unit handphone (hp), dan 4 kabel ties warna putih.
"Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas). Ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara," tegas AKP Sri DJ.