TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Guna mendorong terciptanya pembangunan ketahanan dan kesejahteraan keluarga di masyarakat, Anggota DPRD Kepulauan Bangka Belitung (Babel) H Erwandi A Rani menyebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2019.
Perda Babel Nomor 12 Tahun 2019 tentang pembangunan ketahanan dan kesejahteraan keluarga disebarluaskan di hadapan masyarakat Desa Dukong, Tanjungpandan, Belitung, Sabtu (8/4).
"Perda tentang pembangunan ketahanan dan kesejahteraan keluarga ini perlu disebarluaskan, sebab masyarakat perlu meningkatkan ketahanan keluarga di musim-musim seperti ini," kata Erwandi kepada Belitong Ekspres.
Menurut Erwandi, saat ini kondisi masyarakat cukup rentan dalam hal pembangunan ketahanan dan kesejahteraan keluarga, seperti faktor ekonomi, ketahanan agama, dan sosial.
Tentunya, hal itu dikwatirkan menjadi penyebab hancurnya suatu keluarga di masyarakat. "Jadi kita sangat konsen terhadap perda ini, sehingga mudah-mudahan dengan diserbaluaskan perda ini masyarakat bisa tahu bahwa perlu tahan sebagai keluarga itu," jelasnya.
BACA JUGA:Dua Desa Wisata di Belitung Ini Masuk Katerogi Terindah Versi ADWI 2023
Oleh karena itu, dengan mengetahui perda itu, sehingga terciptanya ketahanan keluarga, masyarakat, hingga negara. Apalagi, masih banyak masyarakat yang belum mengatahui hingga mendengarkan adanya perda itu.
Kemudian, saat ini harga kebutuhan pokok semakin naik, ekonomi serta pekerjaan juga sulit, sementara sumber penghasilan lain juga masih kurang.
"Tapi dengan ini, insyallah mereka tahu bahwa mereka harus mempersiapkan supaya keluarga mereka tahan terhadap goncangan ekomomi, agama dan lainnya, terutama lingkup kecil dan insyallah mereka akan berbuat dilingkungan mereka," tandasnya.