Bos Timah di Beltim Jadi Tersangka, Dirjen Gakkum Dalami Pencucian Uang Tambang Ilegal

Rabu 12-04-2023,01:24 WIB
Reporter : Rheza S
Editor : Redaksi BE

Penampungan dan peralatan pengolahan timah yang biasa disebut “meja goyang” pasir timah berada dekat Jembatan Kota Manggar, Kabupaten Beltim.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Penyidik Gakkum KLHK, ABC diketahui memiliki  peralatan “meja goyang” yang berfungsi untuk pemurnian timah," terang Yazid.

Yazid menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan tim intelijen bahwa terdapat aktivitas penambangan timah ilegal  dalam Kawasan Hutan Lindung Mangrove DAS Manggar dan Ekosistem Hutan Mangrove (APL) DAS Manggar secara masif. 

Kemudian pada 1-2 Maret 2022, tim operasi gabungan dari Penyidik Gakkum KLHK, POLRI, dan TNI serta didukung Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Gunung Duren dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Beltim melakukan operasi penertiban timah ilegal tersebut dan berhasil menghentikan aktivitas serta mengamankan pelaku.

Pada saat dilakukan operasi gabungan tersebut, tim berhasil mengamankan 45 orang pelaku penambangan dengan beberapa orang koordinator lapangan penambangan termasuk Tersangka S, MR, dan RA.

BACA JUGA:Proses Pasca Sanggah Seleksi PPPK Guru 2022 Selesai, Kelulusan Diumumkan BKN

BACA JUGA:Rekening Pemprov Balik Lagi ke Bank Sumsel Babel, Ini Wacana Pj Gubernur Suganda

Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani memerintahkan kepada penyidik Gakkum KLHK untuk terus mendalami kasus ini dan menindak pihak lain-pihak lainnya yang terlibat.

"Pertama, saya sudah sampaikan kepada Penyidik untuk terus mencari dua orang tersangka DPO lainnya agar dapat membongkar jaringan penambangan ilegal ini. Serta mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya," katanya.

Selain itu, dirinya juga meminta kepada penyidik untuk mendalami indikasi tindak pidana di kawasan hutan yang dilakukan oleh para tersangka dan tindak pidana pencucian uang.

Menurut Rasio, harus dilakukan penyidikan multidoor untuk membongkar jaringan dan agar tersangka dapat dihukum maksimal dan menimbulkan efek jera. 

"Berdasarkan informasi bahwa tersangka TJC alias ABC merupakan salah satu pelaku kunci tambang ilegal di Belitung Timur," ujar Dirjen Penegakan Hukum KLHK.

Penindakan pelaku tambang timah ilegal di Beltim ini sangat penting. Hal ni mengingat kerusakan hutan, pesisir, kawasan mangrove dan lingkungan yang masif akibat tambang timah ilegal, khususnya Belitung Timur.

BACA JUGA:Prostitusi di Hotel Pangkalpinang Terbongkar, Sekali Kencan Segini Tarifnya

BACA JUGA:Penanganan Tipikor DPRD Babel 'Dikebut', 3 Tersangka Siap Dilimpahkan ke Pengadilan

Rasio menegaskan, penetapan tersangka terhadap TJC alias ABC, cukong tambang timah ilegal di Manggar Beltim, ini harus menjadi pembelajaran bagi penambang timah ilegal lainnya. 

Kategori :