“Sayangnya fakta-fakta seperti ini walau sebetulnya penyidikanya tahu karena mirip dengan modus di perkara BRI itu. Tapi karena penyidiknya diduga kuat tak serius dan tak miliki motif murni penegakan hukum sehingga diabaikan begitu saja. Jadi diduga kuat jaksa penyidiknya hanya berorientasi untuk SP3 sehingga dalil SP3 nya cukup diambil dari hasil audit internal Bank Mandiri semata. Tanpa perlu melibatkan audit investigasi yang independen," lanjut Marshal.
Marshal pun berharap agar dikabulkan praperadilan ini. Dengan begitu perkara ini dapat dibuka di muka sidang tipikor secara terang benderang. “Pada inti sederhana, seorang Aloy di kasus BRI tanpa menjadi debitur saja mampu membobol BRI. Apalagi Aloy dalam perkara bank Mandiri dan BNI 46 yang merupakan debitur tentu peluang untuk membobolnya jauh lebih mudah dan praktis,” tandasnya.