Gara-Gara Ubi Kasesa, Mantan Bupati Bateng Ditahan Penyidik Kejati Babel

Jumat 14-04-2023,02:14 WIB
Reporter : Reza Hanafi
Editor : Redaksi BE

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Mantan Bupati Bangka Tengah (Bateng) Yulianto Satin terseret dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dana pinjaman modal kerja kepada petani ubi kasesa.

Yulianto terlibat dugaan Tipikor pengelolaan dana pinjaman modal kerja kepada petani ubi kasesa pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung (Babel), Cabang Muntok tahun 2017. 

Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) yang sudah lama menangani dugaan Tipikor kredit macet tersebut, langsung melakukan penahanan terhadap tersangka mantan Bupati Bateng itu, Kamis (13/4/2023)

Penahanan tersangka dilakukan di rumah tahanan negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) kelas IIA  Pangkalpinang untuk 20  hari ke depan. Terhitung sejak tanggal 13 April 2023 sampai dengan tanggal  2 Mei 2023.

BACA JUGA: Gugatan Praperadilan, Jailani: SP3 Kasus Tipikor Bank Mandiri Layak Batal

BACA JUGA:Korban Histeris, Kasus Penipuan Investasi Bodong Budidaya Lebah Rugikan Nasabah Hingga Rp 1 Triliun

Perintah penahanan Yulianto, mantan Wakil Bupati yang selanjutnya menjadi Bupati Bangka Tengah menggantikan Almarhum Ibnu Saleh itu berdasarkan nomor print – 341 /L.9/Fd.1/04/2023 tanggal 13 April 2023.

Tersangka Yulianto disangkakan primair pasal 2 ayat (1) undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Terpisah salah satu pengacara Dr Adystia Sunggara yang juga rekan dari Yulianto mengaku belum memperoleh informasi terkait penahanan rekannya tersebut.

“Kita tahu memang ada perkara terkait dana pinjaman modal kerja kepada petani ubi kasesa  BPRS tapi ditangani Polda. Rekan kita YS tidak tersangka di situ, tapi untuk di Kejaksaan Tinggi nanti kita cari informasi dulu,” tukasnya.

Kategori :