"Atas kejahatannya pelaku ini diduga melanggar pasal 362 KUHPPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900 ribu," tuturnya.
Sementara itu, Kapolres Bateng, AKBP Dwi Budi Murtiono mengatakan uang sebanyak Rp 850 juta tersebut akan digunakan untuk biaya operasi sang keponakan.
Bahkan saat menjelaskan hal tersebut, mata AKBP Budi Murtiononampak berkaca-kaca dan terdiam selama beberapa detik.
BACA JUGA:Korban Histeris, Kasus Penipuan Investasi Bodong Budidaya Lebah Rugikan Nasabah Hingga Rp 1 Triliun
BACA JUGA:20 Mortir Sisa Perang Dunia II di Belitung Berhasil Diledakkan Satbrimob Polda Babel
"Jadi saya bisa jelaskan bahwa uang tersebut akan kami gunakan untuk operasi keponakan saya dan uang ini kami pinjam dari keluarga kami," ujarnya dengan mata berkaca-kaca. (*)