TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung melakukan pencairan tunjangan hari raya (THR) lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 bagi aparatur sipil negara (ASN).
Pencairan tersebut sudah dilakukan ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Belitung, baik itu THR gaji maupun THR tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Belitung merealisasikan pembayaran THR ASN hingga 25 Anggota DPRD total senilai Rp19,8 miliar.
Sekretaris BPKAD Kabupaten Belitung Yudi Dharma atas seizin Kepala BPKAD Ita Wahyuni, mengatakan, jumlah itu terdiri dari THR ASN gaji sebesar Rp 14,4 miliar dan THR TPP sebesar Rp 5,4 miliar.
BACA JUGA:Bandara H.AS Hanandjoeddin Siap Layani Arus Mudik dan Balik Lebaran, Buka Posko Monitoring Terpadu
BACA JUGA:Kapolres Jelaskan Asal Usul Uang Rp 850 Juta yang Dicuri Sang Ajudan
“Jumlah penerima sebanyak 3.285 orang. Rinciannya PNS daerah 3.115 orang, PPPK 143 orang, kepala daerah 2 orang, dan pimpinan/anggota DPRD 25 orang,” kata Yudi kepada Belitong Ekspres, Jumat (14/4/2023).
Menurut Yudi, pembayaran THR ASN Pemkab Belitung tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan gaji ke-13 Kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023.
Teknis pembayaran THR ASN diatur dengan Peraturan Bupati Belitung tentang Teknis Pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2023 di lingkungan Pemkab Belitung.
BACA JUGA:Dua Ajudan Gasak Uang Kapolres Rp 850 Juta, Motifnya Terungkap
BACA JUGA:Brangkas Kapolres Bangka Tengah Dimaling 2 Ajudan, Uang Rp 850 Juta Raib
Besaran THR gaji PNS dan PPPK yang dibayarkan yaitu satu bulan gaji. Terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Sedangkan untuk TPP sebesar 50 persen dari TPP yang diterima pada bulan Maret 2023.
“Sementara untuk THR gaji Bupati dan Wakil Bupati Belitung dibayarkan sebesar satu bulan gaji. Yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan,” jelas Yudi.
Kemudian untuk gaji ke-13 bagi ASN Pemkab Belitung hampir sama dengan THR, hanya pembayaran sesuai ketentuannya. “Rencananya pembayaran gaji ke-13 akan dilaksanakan pada Juni 2023 mendatang,” bebernya.
Yudi menambahkan, kalau untuk pensiunan itu tidak dibebankan kepada APBD karena pembayaran nya melalui APBN atau Taspen. “Jadi untuk jumlah anggaran dan penerimanya tidak ada di kita,” tandasnya.