Warning BKN Bagi Guru Lulus PPPK 2022, Lakukan Hal Ini Sanksi Menanti

Senin 17-04-2023,02:43 WIB
Editor : Redaksi BE

BACA JUGA:Gerhana Matahari Hibrid Terjadi Jelang Lebaran, di Bangka Belitung Dapat Disaksikan di Waktu Ini

Bagi CPNS maupun PPPK Guru 2022 yang mengundurkan diri harus membayar ganti rugi seluruh biaya terkait pelaksanaan tesnya.

"Sikap tegas pemerintah ini karena yang bersangkutan  menghilangkan kesempatan orang lain yang benar-benar ingin mengabdi," tegas Suharmen.

Mengenai alasan sekolahnya jauh dari tempat tinggal, Deputi Suharmen mengatakan penempatan PPPK guru adalah kewenangan Kemendikbudristek.

Kewenangan itu berdasarkan formasi yang diusulkan pemda dan ditetapkan KemenPAN-RB.  "Jadi, BKN hanya mengeksekusi data-data yang disampaikan Kemendikbudristek saja," tegasnya kembali.

Diketahui sebelumnya, sebanyak 250.432 guru honorer dinyatakan lulus pascasanggah PPPK 2022. Jumlah ini jauh lebih banyak dari sebelumnya yang hanya 250.320.

BACA JUGA:ASN Bisa Kerja Dari Mana Saja, Simak Aturan Perpres Nomor 21 Tahun 2023

BACA JUGA:Tahun Ini Ada Pawai Takbir Keliling di Belitung, Catat Rutenya

Peningkatan kelulusan seleksi PPPK Guru 2022  ini disambut sukacita Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. 

"Selamat kepada 250.432 guru yang lulus seleksi pascasanggah. Saya berharap berita baik ini dapat mendorong semangat bagi para guru untuk mengabdi dan memberikan layanan terbaik bagi pendidikan di Indonesia," ucap Nadiem.

Adapun total guru honorer yang telah lolos semenjak tes seleksi dilaksanakan pada 2021 adalah sebanyak 544.292 guru. Dari hati yang terdalam, Nadiem sangat bangga terhadap guru-guru honorer yang tak pernah patah semangat. (esy/jpnn)

Kategori :