Lulus PPPK Guru 2022 Kok Tak Happy, Malah Dibayangi Bayar Ganti Rugi

Selasa 18-04-2023,03:15 WIB
Editor : Redaksi BE

Selanjutnya, di wilayah Sumatera Utara ada 14 instansi pemda yang mengalami perubahan kelulusan setelah proses sanggah. 

Pengumuman Pasca sanggah Mengejutkan

Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani sebelumnya sudah menjelaskan bahwa pengumuman pasca sanggah PPPK Guru 2022 merupakan pengumuman final. 

Dari pengumuman pasca-sanggah inilah diketahui hasil akhir peserta seleksi PPPK Guru 2022 lulus atau tidak. Artinya, dari pengumuman pasca sanggah inilah diketahui hasil akhir peserta seleksi PPPK Guru 2022 lulus atau tidak. 

Oleh karena itu, guru honorer yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus dalam seleksi, ada kemungkinan hasilnya berubah.  Begitu juga sebaliknya, yang sudah dinyatakan mendapat penempatan, bisa saja gugur karena ada sanggahan di tahap masa sanggah.

BACA JUGA:Alumni Program Beasiswa PT Timah Siswa-siswi Belitung Ikuti Jejak Mereka di SMAN 1 Pemali

BACA JUGA:Bantu Masyarakat, Pemdes Perawas Jual Minyak Goreng Murah Rp 28 Ribu Per 2 Liter

Memang hasil kelulusan pasca sanggah mengejutkan, karena jumlah peserta yang lulus lebih banyak dari jumlah yang sebelumnya dinyatakan mendapatkan penempatan.

Lulus Tidak Lantas Happy

Sayangnya kelulusan ini tidak semuanya disambut gembira para guru honorer. Pasalnya, ada yang menolak penempatan PPPK guru 2022, dengan alasan jauh dari tempat tinggalnya.

"Ini cukup banyak guru SMA/SMK yang ingin mengundurkan diri dari PPPK 2022. Alasannya rumahnya jauh dari sekolahnya," kata Wakil ketua F-PPPK Provinsi Sumatera Selatan Susi Maryani kepada JPNN.com, Minggu (16/4). 

Susi menyebutan Provinsi Sumsel terdiri dari17 kabupaten/kota. Nah, ada yang kabupaten/kota tempat tinggal calon PPPK itu berbeda kabupaten/kota lokasi sekolah penempatannya.

Kondisi tersebut menyulitkan para calon guru PPPK karena butuh waktu berjam-jam menuju sekolah. Solusinya, mereka harus mencari rumah kontrakan dekat dengan sekolahnya, dengan konsekuensi harus mengeluarkan uang sewa.

Mengundurkan Diri Sanksi Ganti Rugi 

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan jika para guru honorer tersebut menolak lokasi penempatan, maka sanksinya tidak dilakukan pengangkatan. 

Selain itu, NIK atau nomor induk kependudukan yang bersangkutan akan diblokir sehingga tidak bisa mengikuti seleksi PPPK paling tidak selama satu tahun. 

Kategori :