PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Umat muslim di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) diimbau untuk bersabar menunggu hasil keputusan sidang isbat penetapan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah.
Himbauan itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kepulauan Babel H Tumiran Ganefo. Masyarakat Babel diminta menunggu keputusan sidang isbat yang akan dilakukan pemerintah.
Menurut Tumiran, sidang isbat ini bakal ditentukan berdasarkan hasil pemantauan hilal atau rukyatul hilal penentuan 1 syawal 1444 Hijriah di 123 titik lokasi pemantauan di seluruh Indonesia dan dilaksanakan secara serentak, Kamis 20 April 2023.
Sedangkan untuk pemantauan hilal di Babel juga akan dilakukan di 3 titik. Yakni di Pantai Tanjung Raya Penagan Kecamatan Mendobarat Kabupaten Bangka, Pantai Tanjung Kalian Mentok Bangka Barat dan Pantai Tanjungpendam Belitung.
BACA JUGA:Pengusaha Arab Saudi dan Indonesia Bakal 'Jodohkan', Rencana Pertemuan Akhir Mei 2023
BACA JUGA:Jangan Ditunda-tunda, Baznas Belitung Minta Masyarakat Segera Bayar Zakat Fitrah
Hasil pemantauan hisab rukyat ini selanjutnya dilaporkan kepada pemerintah pusat melalui Kemenag RI untuk diputuskan secara bersama-sama dalam penentuan Hari Raya Idul Fitri 1 pada 20 April 2023 pukul 19.00 WIB.
Dalam sidang isbat inilah nantinya pemerintah akan memutuskan penentuan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H tersebut bersama-sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), tokoh-tokoh organisasi Islam di Indonesia, duta besar negara sahabat, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Sidang Isbat juga dihadiri Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), Badan Informasi Geospasial (BIG), Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium, pakar falak dari ormas Islam, pejabat eselon I dan II Kemenag, serta tim Hisab dan Rukyat Kemenag, Tim Unifikasi Kalender Hijriah Komisi VIII DPR hingga Mahkamah Agung.
Karena itu, Tumiran menghimbau kepada kaum muslim di Provinsi Kepulauan Babel agar tetap bersabar menunggu hasil keputusan dari pemerintahan negara yang syah di bawah kepemimpinan Presiden Joko widodo (Jokowi).
BACA JUGA:Meski Gaji Bersih Bupati Belitung di Bawah Nishob, Sanem Tetap Bayar Zakat Profesi
BACA JUGA:Sudah 4 Kali Lebaran, 'Hilal' THR Kades Belum Juga Muncul, APDESI Belitung 'Mengadu' ke DPRD
"Karena Kementerian Agama Republik Indonesia hanyalah memfasilitasi tugas pokok dan fungsi tugas yang diembankan negara kepadanya tersebut," kata Tumiran.
Selain itu, ia juga mengajak kepada seluruh masayrakat khususnya umat muslim untuk senantiasa banyak bersyukur kepada Allah SWT. Sebab, tahun ini secara mekanisme dan prosedur pelaksanaaan ibadah puasa, tarawaih, sampai Sholat Idul Fitri 1444H sudah lebih dilonggarkan dari status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Di mana sebelumnya, dilakukan oleh pemerintah guna mengantisipasi akibat pandemi covid-19 yang masing berlangsung di tengah suasana bulan suci Ramada. dan Idul Fitri 1443 Hijriah atau 2022 Masehi lalu.