PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.CO.ID - 1.303 orang warga binaan pemasyarakat (WBP) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 2023.
Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Babel Harun Sulianto berharap remisi yang diberikan bisa memotivasi WBP untuk terus melakukan perbaikan diri.
“Saya berharap remisi yang diberikan pada hari ini dapat memotivasi WBP untuk terus melakukan perbaikan diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum,” kata Harun Sulianto di Lapas Kelas IIB Sungailiat, Sabtu (22/4/2023).
Harun mengatakan pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
BACA JUGA:Baru 1 Bulan Menjabat, Pj Gubernur Suganda Mengaku Betah Tinggal di Bangka Belitung
BACA JUGA:Sanem Pamit, Idul Fitri 2023 Tahun Terakhir Bupati Belitung Menjabat
Ia menyatakan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Pemasyatakatan telah memasuki era baru, yang mempertegas fungsi pemasyarakatan dalam mewujudkan konsep Restorative Justice dan Sistem Peradilan Pidana Terpadu.
Tujuan pembinaan kepada WBP adalah untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat, dapat hidup secara wajar, taat hukum, bertanggungjawab, dan aktif berperan dalam pembangunan.
Sementara itu, Kadivpas Kemenkumham Babel Marlen Situngkir menambahkan, hingga saat ini sebanyak 1.303 napi di Babel yang telah memperoleh SK Remisi Idul Fitri tahun 2023 ini
“Mudah mudahan dengan remisi ini dapat memotivasi WBP untuk memperbaiki diri yang lebih baik dan tidak lagi melakukan tindak kejahatan setelah bebas nanti,” harap Marlen (ant)