Viral dalam rekaman video oleh masyarakat yang sedang berada dalam mobilnya yang kebetulan berada persis dibelakang peristiwa itu terjadi.
Terlihat seorang prajurit TNI AU yang sedang mengendarai motonya mendekati seorang ibu yang juga sedang mengendarai motornya.
Kemudian oknum prajurit TNI berseragam loreng tersebut mendekati motor si ibu yang sama-sama berjalan pelan alias ambat.
Tiba-tiba kaki oknum tentara ini menendang kemudian meninggalkan begitu saja walaupun yang ditendang tidak jatuh dan tidak mengalami cidera apa-apa. Namun ini tentu bukan sikap yang terpuji, terutama bagi seorang prajurit TNI.
Kapuspen TNI dalam keterangan tertulinya, juga menjelaskan peristiwa bermula ketika sepulang turun jaga, Praka ANG mengendarai motor di belakang motor yang belakangan diketahui identitasnya bernama Sri Dewi Kemuning.
Ketika tiba di pertigaan jalan raya Hankam Mabes TNI, Jatiwarna, Bekasi, motor yang dikendarai Sri mengerem mendadak. Sehingga membuat Praka ANG kaget dan tanpa sengaja menabrak motor tersebut.
BACA JUGA:Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Tanggapan Pakar Psikologi Forensik Perlu Disimak
BACA JUGA:Viral! Komentar Ancaman Pembunuhan Untuk Warga Muhammadiyah
Dari peristiwa itu, terjadi dialog antara Praka ANG dan Sri Dewi Kemuning hingga memicu tindakan penendangan oleh Praka ANG kepada bagian samping motor Sri Dewi Kemuning.
“Bagi masyarakat yang mengalami atau melihat tindakan pelanggaran oleh anggota TNI AU, silakan dapat melaporkan ke satuan TNI AU terdekat,” kata Indan.
Selasa (25/4/2023), Komandan Detasemen Pertahanan Udara (Denhanud) 471 Pasgat TNI AU, Letnan Kolonel (Leytkol) Pas Bagus Ajar Pamungkas menemui korban untuk menyampaikan permohonan maaf.
“Pihak keluarga korban yaitu Sri Dewi Kemuning dan ayahnya sudah memaafkan peristiwa yang terjadi pada Senin siang kemarin,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah dalam keterangan tertulisnya.
Prajurit TNI AU Dijatuhi Sanksi
Praka ANG yang merupakan anggota Detasemen Pertahanan Udara (Denhanud) 471 Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) TNI AU dijatuhi hukuman sanksi.
Sesuai instruksi pimpinan TNI AU, kejadian tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyampaian permohonan maaf kepada korban.
“Anggota yang bersangkutan juga sudah diberi sanksi oleh atasannya,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsekal Pertama (Marsma) TNI Indan Gilang Buldansyah sebagaimana dikutip dari siaran tertulisnya di Jakarta, dikutip dari Antara Selasa (25/4/2023).