BELITONGEKSPRES.CO.ID, PALEMBANG - Lina Mukherjee akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait konten makan babi sambil baca bismillah.
Penetapan Lina Mukherjee sebagai penistaan agama disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Kombes Agung Marlianto.
"Per hari ini status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama," ujar Kombes Agung Marlianto dilansir dari jpnn.com, Kamis (27/4/2023).
Kombes Agung Marlianto menjelaskan, pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI terkait konten Lina Mukherjee pada 18 April 2023 lalu.
Hasil fatwa MUI menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk dalam penistaan agama," ungkap Kombes Agung.
Menurutnya, penyidik Polda Sumsel lantas akan bergerak cepat untuk melakukan pemanggilan terhadap Lina Mukherjee.
"Pada panggilan yang pertama, yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian, kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti," sebut Agung.
Sebelum menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka, pihak Polda Sumsel sudah melakukan pemeriksaan dengan mengundang beberapa ahli.
Surat keterangan fatwa MUI yang diterima sebagai penguat dari keterangan ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan. Yakni ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana.
"Dari keterangan saksi ahli ini semua mengatakan perbuatan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama," jelas Agung.
Kemudian kasus konten video Lina Mukherjee makan babi sembari mengucap bismillah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
"Apabila Lina Mukherjee tidak hadir dalam pemanggilan kedua dan akan kami terbitkan surat pemanggilan ketiga plus surat perintah membawanya ke sini," tandas Agung.